Dinamikabengkulu.com | Mukomuko_Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A. menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko dalam Rapat Paripurna di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Senin (23/3/2022).
Pembangunan Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2025 diarahkan pada “Peningkatan Kualitas Infrastruktur Wilayah dalam Memperkuat Wilayah Pinggiran dan Perbatasan”. Namun karena adanya wabah Covid-19, arah kebijakan dan prioritas pembangunan 2021 mengalami penyesuaian agar adaptif dan responsif dalam mengantisipasi perubahan tatanan baru guna percepatan penanganan dan pemulihan dampak Covid-19.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi, keselarasan dan sinergitas dengan tema dan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Bengkulu. Penyesuaian arah kebijakan pembangunan Kabupaten Mukomuko menjadi Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Ketahanan Sosial dan Bencana Didukung Infrastruktur yang Berkualitas,” katanya.
Dibandingkan tahun sebelumnya, tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mukomuko kembali membaik. Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Mukomuko sangat berpengaruh terhadap percepatan perkembangan perekonomian daerah. Sehingga pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mukomuko tanpa migas tercatat trcatat naik signifikan.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mukomuko M Ali Saftaini, SE, didampingi Wakil ketua DPRD, Nursalim, dan Wakil Ketua Nopiyanto, SH. Serta dihadiri langsung Bupati Mukomuko Sapuan dan PJ .Sekda Mukomuko juga jajaran Forkopimda dan OPD.
Dalam pembukaannya Ketua DPRD M Ali Saftaini, SE menyampaikan bahwa Sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“laporan ini juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ-KDH Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Ali Saftaini
Lebih Ketua DPRD Mengungkapkan Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, maka DPRD dan Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing – masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, tetap akan mengkritisi kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk terhadap LKPJ Kepala Daerah” Ungkap Ali Saftaini
Lebih Lanjut Ali Menjelaskan, penyampaian LKPJ-KDH Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“Setelah LKPJ-KDH disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk selanjutnya merupakan tugas DPRD untuk meneliti, mepelajari, mendalami dan membahas untuk mengahasilkan cacatan serta Rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelengaraan pemerintah daerah kedepanya ,sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ-KDH,” Tutup Ali
Dalam hal ini pada kesempatan yang sama, Bupati Sapuan mengatakan banyak hal yang harus dibenahi.
“Mohon dukungan dari DPRD dan seluruh elemen masyarakat agar kegiatan dan semua program daerah berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Terima kasih atas segala sinergi, pengabdian dan kemitraan yang baik selama ini,” katanya.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko beserta Anggota, Unsur Forkopimda , Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Ketua Pengadilan Agama, para Pimpinan Instansi Vertikal dan Kepala BUMN dan BUMD di Kabupaten Mukomuko, Ketua DWP , seluruh Pimpinan Perbankan di Kabupaten Mukomuko serta Insan Pers .[Yudi_Adv]