DPRD Lebong Gelar Rapat Dengan Agenda Nota Pengantar Raperda Tahun Anggaran  2022 Dan Penyampaian LKPJ 2021

Dinamikabengkulu.com | Lebong_DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong  melaksanakan sidang paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebong  tahun anggaran 2021. Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin, 11 April 2022

Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten lebong, rapat parpurna kali ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen,Serta di dampingi wakil ketua 1 dan wakil ketua ll. Rapat paripurna juga dihadiri langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, Wakil Bupati Fachrorrozi, para asisten, unsur forkompida, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Kepala OPD dan para undangan yang sempat hadir lainya.

Rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 15 orang anggota DPRD Lebong dari jumlah keseluruhan anggota DPRD sebanyak 25 anggota, sementara DPRD 10 orang izin tidak ikut sidang paripurna.

Dalam penyampaianya Bupati Lebong Kopli Ansori, LKPJ Tahun anggaran 2021 ini adalah merupakan dari siklus rutin di dalam penyelenggaraan di daerah, secara transparan dan akuntabel guna penyampaian atas hasi penyelenggaraan Pemkab Kabupaten Lebong di Tahun 2021, yang mana telah di setujui perda penetapan APBD Serta perubahan APBD, ujar Bupati.

“Hingga kini peningkatan pengelolaan keuangan daerah, Alhamdulilah semakin membaik, Dilihat berdasarkan peningkatan pendapatan dan belanja pemerintah daerah, Kita ketahui dengan jumlah temuan terhadap pengguna anggaran yang dilakukan oleh BPK dan Bpkp terus menglami penurunan,” lanjut Bupati.

“Ini merupakan indikator penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara oleh Pemerinta Daerah pada tahun 2021,” pungkas Bupati.

Rangkaian sidang paripurna di lanjutkan penandatanganan berita acara berkaitan laporan keterangan pertangungjawaban LKPJ T.a.2021 bersama DPRD dan akhiri penyerahan LKPJ 2021 Oleh bupati kepada unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, didampingi Wakil ketua DPRD Lebong . Serta dihadiri langsung Bupati Lebong Kopli Ansori  dan Sekda Mustarani Abididn  juga jajaran Forkopimda.

Dalam pembukaannya Ketua DPRD Lebong menyampaikan bahwa Sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Carles Ronsen.

Dengan demikian kata pria dengan sapaan akrab Carles  ini, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“Setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ,” pungkasnya.[April Wilson_Adv]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *