Dinamikabengkulu.co | Lais_Kordinasi dan komunikasi yang sangat baik ditunjukkan Polsek Lais bersama dengan Satreskrim Polres Empat Lawang dalam menangkap DPO Pelaku Pindana pencurian dengan kekerasan Kamis (14/04/2022). Pelaku yakni DA (30) merupakan salah satu DPO Polres 4 Lawang dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 10 Februari 2022 lalu.
Kapolsek Lais IPTU Sukamto menjelaskan pelaku seorang tuna karya warga kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Tersangka berhasil ditangkap pada saat berada di salah satu pangkas rambut di desa Pal 30 Kec. Lais.
“setelah menerima DPO, kita ketahui pelaku berada di Lais. Kemudian langsung berkoordinasi dengan Polres 4 Lawang untuk mengatur strategi penangkapan,” jelasnya.
Pada saat ditangkap, pelaku yang sudah dikepung oleh 6 personil Polres Empat Lawang dan dibackup Polsek Lais tidak dapat melarikan diri. Dihadapan ketua RT setempat, pelaku kemudian diborgol tanpa ada perlawanan.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya diserahkan dan dibawa langsung ke Polres Empat Lawang. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana Subsider Pasal 351 KUHPidana Subsider 365 KUHPidana.