DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan I

Dinamikabengkulu.com | Mukomuko-Wakil Bupati Mukomuko, Wasri Hadiri Rapat Paripurna Tentang Pengambilan Keputusan 6  Raperda Kabupaten Mukomuko

DPRD Kabupaten Mukomuko  menggelar Rapat Paripurna, Senin (18/4/2022). Rapat  dipimpin oleh Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini.

Adapun Agenda Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang I  Tahun Sidang 2022/2023 adalah penyampaian pengambilan Keputusan 6 Raperda Kabupaten Mukomuko tahun 2022-2023.

Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong  sepakat tetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Mukomuko pada beberapa waktu yang lalu menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda yang dimaksud adalah :

1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Mukomuko Nomor  12 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal di kabupaten Mukomuko

2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Mukomuko Nomor  4 tahun 2013 tentang bangunan gedung

3. Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Mukomuko Nomor  36 tahun 2011 tentang izin mendirikan bangunan gedung

4. Raperda tentang penyertaan modal kepada  Bank Bengkulu

5.  Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi mendirikan bangunan

6. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko nomor 6 tahun 2012 tentang rencanan tata ruang wilayah

Ketua DPRD Mukomuko , Ali Saftaini menjelaskan latar belakang Pelaksanaan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus.

Semementara Tiga dari Enam Raperda telah disetujui Dewan, ketiga Raperda tersebut adalah :

1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Mukomuko Nomor  12 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal di kabupaten Mukomuko

2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Mukomuko Nomor  4 tahun 2013 tentang bangunan gedung

3.  Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi mendirikan bangunan

Raperda-raperda yang telah disetujui ini diharapkan dapat mendorong kemajuan Kabupaten Mukomuko  untuk menuju Mukomuko. Sebelum dilakukan penandatanganan, dalam rapat tersebut masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya yang secara umum fraksi-fraksi ini menerima dan menyetujui Raperda untuk dijadikan Perda.

Secara prinsip dan terintegrasi disepakainya 3 Raperda tersebut yaitu demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Mukomuko yang maju, mandiri berkarakter dan sejahtera berbasis agro, perikanan dan berilmu pengetahuan dan teknologi serta beriman dan bertaqwa.

Dia menyampaikan, sebagai landasaan dasar untuk mencapai target tersebut, pihaknya juga telah menjabarkan dalam 3 Raperda  pembangunan Kabupaten Mukomuko tersebut. Menjadikan Kabupaten Mukomuko sebagai pusat agro industri perdagangan, hasil pertanian dan kelautan. Meningkatkan mutu pembelajaran yang berbasis pada Imtek melalui peningkatan profesionalisme kompetensi SDM yang didukung oleh sarana dan prasarana yang berstandar pada standar nasional. Menjalankan pemerintahan yang profesional amanah dan transparan. Meningkatkan profesionalisme dan kemampuan dalam pelayanan masyarakat dan menjadikan Kabupaten Mukomuko sebagai daerah yang peduli dan mensingkronkan pembangunan di bidang Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan iman dan taqwa (imtaq).[Adv]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *