Belum Bayar Pajak Kendaraan Saat Perjalanan Jauh Lebaran 2022 Bisa Ditilang? Ini Jawaban Polisi

Dinamikabengkulu.com_Salah satu kewajiban para pemilik kendaraan yakni membayar pajak kendaraan.

Pembayaran pajak dilakukan setiap tahun dan pergantian pelat nomor dilakukan 5 tahun sekali.

Lalu saat melakukan perjalanan jauh lebaran namun belum bayar pajak kendaraan bisa terkena tilang?

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin kasih jawabannya nih.

Meurutnya, tilang disebebkan bukan karena belum membayar pajak, melainkan belum melakukan pengesahan STNK.

“Ini adalah pertanyaan yang lazim dan banyak terjadi. Belum membayar pajak itu tidak boleh ditilang,” katanya dikutif dari NTMC Channel.

“Saya berikan satu ketegasan. Belum membayar pajak tidak boleh ditilang. Jadi kalau ada yang menilang belum membayar pajak itu salah,” sambungnya.

Taslim menambahkan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 67 Ayat 1, dinyatakan bahwa proses registrasi indentifikasi kendaraan bermotor merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Sehingga ketika seseorang belum membayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK,” kata Taslim.

“Sementara ada klausul dalam UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah,” lanjutnya.

Taslim kembali mengingatkan ketika seseorang mengoperasionalkan kendaraan yang belum mebayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK.

“Nah ketika belum melakukan pengesahan STNK itu dapat ditilang,” terangnya.

“Maka ini sesungguhnya sama saja, hanya perbedaan penggunaan narasi atau perasa, yang ditilang bukan yang belum membayar pajak tetapi belum melakukan pengesahan STNK,” tutup Taslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *