Dinamikabengkulu.com, Satgas COVID-19 memperbarui aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait mudik Lebaran 2022. Dalam pembaruan tersebut, ada penghapusan syarat tes antigen bagi pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun.
Ketentuan aturan perjalanan domestik, termasuk mudik Lebaran 2022 di atas tertuang melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sesuai SE yang diperoleh Health Liputan6.com pada Selasa, 19 April 2022, maksud diterbitkan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.
Tujuan Addendum Surat Edaran ini untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Bahwa bagi anak usia 6-17 tahun hanya perlu melampirkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis kedua untuk perjalanan domestik, khususnya mudik Lebaran.
Bunyi Addendum SE terbaru dihapuskannya syarat tes antigen anak, yakni PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Aturan Satgas Berlaku Mulai 19 April 2022
Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengenai penghapusan syarat tes antigen anak usia 6-17 tahun ini mulai berlaku 19 April 2022.
SE terbaru yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 19 April 2022 pun akan dievaluasi lebih lanjut.
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan, demikian bunyi kalimat penutup dalam SE.
Pada aturan SE yang belum diperbarui, pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima booster. Seperti diketahui, syarat perjalanan domestik, termasuk mudik Lebaran 2022, PPDN harus vaksinasi booster.
Namun, Pemerintah baru mengizinkan vaksinasi booster untuk usia di atas 18 tahun. Sementara anak usia di bawah 18 tahun dianjurkan harus memenuhi vaksinasi COVID-19 lengkap dua dosis sebagai perlindungan dari penularan COVID-19.
Jokowi Bolehkan 6-17 Tahun Tak Perlu Tes COVID-19
Mempertimbangkan anak di bawah 18 tahun belum bisa mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat mudik Lebaran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merestui anak di bawah 18 tahun tidak perlu tes COVID-19 untuk ikut mudik Lebaran 2022.
Namun, syarat yang harus dipenuhi adalah anak-anak tersebut sudah harus vaksinasi COVID-19 lengkap. Kabar menggembirakan di atas disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
“Nah, Bapak Presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat. Kami memang mensyaratkan booster, tapi booster ini kan hanya diberikan di atas 18 tahun. Anak di bawah itu harus tes antigen atau PCR,” terang Budi Gunadi saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta pada Senin, 18 April 2022.
“Kalau anak-anak di bawah 18 tahun (mau mudik Lebaran) gimana? Mau dibooster juga belum boleh. Akhirnya, diputuskan oleh Bapak Presiden ya anak-anak dan remaja, kalau mau mudik belum dibooster enggak apa-apa. Enggak usah dites antigen.”
Anak Harus Didampingi Orangtua
Walaupun anak di bawah 18 tahun tidak perlu tes COVID-19 untuk mudik Lebaran 2022, mereka harus tetap didampingi orangtua. Diharapkan kegembiraan menikmati mudik Lebaran bersama anak-anak di kampung halaman dapat terwujud dengan baik.
“Jadi, (anak-anak) bisa mendampingi orangtuanya untuk mudik, tanpa perlu tes COVID-19. Asalkan, sudah vaksinasi dua kali ya,” Budi Gunadi Sadikin menambahkan.
“Ini hadiah dari Bapak Presiden kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik dengan lebih baik lagi. Selamat menikmati mudik.”
Pendampingan anak dalam perjalanan domestik juga menyasar kepada anak di bawah 6 tahun. Mereka tidak wajib tes COVID-19.
Sebagaimana SE Satgas No. 16 Tahun 2022 disebutkan bahwa anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, namun dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik.