Dinamikabengkulu,com | Lebong – Pihak Polres Lebong menangkap 1 orang pencurian dengan pemberatan, berinisial FF bin ErlonTodi umur (24) tahun, pekerjaan wiraswasta dengan alamat di desa Tanjung bunga 1 Kab Lebong
Pada hari Senen tanggal 4 April 2022 sekira pukul 17;00 wib korban an SDR Medo, mengecas handphone merk Oppo, milik korban diatas kulkas yang berada di ruang tamu, teman korban yang bernama sdr. Roli, kemudian korban pergi menumbuk pagi sekira pukul 17;30 wib, korban bertanya kepada sdr. Roli, apakah anda melihat handphone di atas kulkas, lalu sdr. Roli menjawab tidak ada melihat, lalu korban bertanya kepada sdr. Tom, kemudian sdr. Tom mengatakan bahwa melihat 2 orang laki laki berhenti di depan rumah sdr. Roli dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan salah satunya ada yang keluar dari dalam rumah sdr. Roli
Kemudian anggota unit Pidum sat Reskrim polres Lebong melakukan penyelidikan terhadap pelaku, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota unit Pidum langsung menuju tempat keberadaan pelaku, kemudian anggota unit Pidum langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, bahwa memang benar pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan barang bukti ” 1 buah kotak handphone merk Oppo dengan no Ime1: 863488043484735, 1 buah unit handphone merk Oppo dengan no Ime1: 863488043484735
Hasil mencuri handphone pelaku berbelanja membeli lem Aibon dan masuk kedalam warung milik sdr. Roli, sambil melirik 1 unit Hp yang di charge, dan teman pelaku menunggu diatas sepeda motor yang berada didepan warung tersebut, setelah pemilik warung lengah
Seketika itu pelaku langsung keluar mengambil 1 unit Hp dengan menggunakan tangan kanan, dengan cara menggenggam sambil melepaskan charge yang terpasang, lalu menyelipkan Hp pada celah pinggang sebelah kiri dan langsung melarikan diri, ” tujuan pelaku mencuri Hp adalah untuk pelaku jual dan uang hasil penjualan Hp tersebut digunakan untuk membeli rokok dan makanan
Pasal yang dikenakan, pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHPidana Jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun (April W)