Dinamikabengkulu.com_Ada aturan baru yang ditandatangi Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia pada Januari 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa kini, BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib untuk mengurus SIM dan STNK di Indonesia.
Artinya masyarakat yang mau membuat SIM dan STNK harus sudah terdaftar secara resmi pada program BPJS Kesehatan.
Terkait aturan ini, terungkap fakta bahwa ternyata Polri sempat menolak usulan Jokowi tersebut.
Dikutip dari NTMC Polri pada Rabu, 20 April 2022, hal ini disampaikan oleh Kasubdi STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Taslim Chaerudin.
Ia menyatakan bahwa rencana pemohon SIM dan STNK terdaftar di BPJS Kesehatan sebenarnya sudah ada sejak tahun 2015.
“Akan tetapi saat itu jujur, kami dari pihak Korlantas menolak. Mengapa kami menolak? Karena BPJS sendiri waktu itu baru terbentuk dan SOP-nya belum begitu jelas,” kata Taslim menjelaskan.
Tetapi setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikeluarkan, Polri menyetujui alasan BPJS menjadi syarat wajib urus SIM dan STNK.
Hal ini dikarenakan masyarakat yang mau mengurus SIM dan STNK jadi wajib melakukan pembayaran rutin atas layanan BPJS Kesehatan.
“Kami mengevaluasi di tahun 2019 lalu di mana kita sama-sama tahu, ketika bangsa ini dilanda Covid-19, keuangan negara cukup tersedot untuk mengatasi persoalan ini,” tuturnya.
“Kemudian kita juga tahu bahwa teman-teman BPJS mengalami defisit cukup besar. Ini juga jadi pertimbangan,” kata Taslim.
Selain itu alasannya adalah apresiasi dari kinerja BPJS Kesehatan yang sudah maksimal.
“Evaluasi yang saya tahu secara pribadi juga bahwa kinerja teman-teman BPJS sudah cukup maksimal dan perlu diapresiasi. Sehingga saya katakan dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022, kita harus mendukung,” ucapnya.***