Dinamikabengkulu.com | Lebong – Satuan Sabhara Polres Lebong menjaring penjualan minuman keras atau miras pada operasi pekat, Rabu (20/04/2022).
Aparat Polres Lebong menyita ratusan botol miras dan lem aibon di Desa Karang Dapo Bawah , Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong. Bahkan warga Karang Dapo bawah berinisial Hw (49) Kecamatan Bingin Kuning ikut diamankan
‘’Pada operasi pekat kali ini, Satuan Sabhara menyita 300 botol dan 3 minuman keras berbagai jenis, bir hingga miras botolan berkadar alkohol tinggi serta 3 pak lem aibon, dan sejumlah alat kontrasepsi,’’ kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum, Ipda Trio Hendra Saputra dalam jumpa pers di halaman Mapolres Lebong pada Rabu (20/4) siang sekira pukul 10.30 WIB.
Operasi Pekat Nala yang dimulai sekitar pukul 10 .30 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Lebong
Kegiatan itu digelar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meminimalisasi potensi kerumunan, apalagi saat ini umat muslim sedang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif untuk menambah iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dengan memperbanyak berbuat baik dan beramal sholeh .
AKBP Awilzan menambahkan, ratusan botol miras disita dari HW (49) warga Karang Dapo Bawah , Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.
Setelah mengamankan miras, tersangka penjual segera diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“HW dijerat dengan undang-undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014 pasal 106 dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda 10 miliar,” ungkap Kapolres.
Operasi Pekat Nala digelar, usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di daerah Karang Dapo Bawah , dan tempat-tempat hiburan serta penginapan dan hotel disinyalir ada penjualan miras.
Tak menunggu lama, aparat segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Ternyata informasi valid, polisi berhasil menemukan miras di rumah pelaku yang disembunyikan di berbagai lokasi di rumah.
Aparat menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun mengkonsumsi miras termasuk lem aibon.
Selain berdampak buruk bagi Kesehatan, miras juga sering memicu terjadinya gangguan kamtibmas.
Di hadapan wartawan , Kapolres Lebong, AKBP Awilzan menyampaikan, presentase keberhasilan dalam ops pekat nala I tahun 2022 polres Lebong mencapai 260 persen. Sebab, pihaknya berhasil mengamankan 13 dari 5 target operasi (TO).
“Ops pekat nala ini digelar selama 15 hari, terhitung 4 April sampai 18 April 2022. Dalam rangka melaksanakan cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyatakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Lebong,” ujarnya.
‘Masyarakat yang mengetahui ada peredaran miras di wilayahnya, silahkan lapor ke polisi,’’ kata Awilzan menegaskan.
“Semua ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran miras agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif makanya giat semacam ini terus digalakkan,” katanya.
Awilzan meminta warga dalam mengisi dan menhormati bulan ramadhan tahun ini agar tetap menjaga kondusifitas dan tidak melakukan hal yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Tentu juga penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 harus tetap diperhatikan, agar dapat memutus rantai penularan virus Corona tersebut,” ujarnya.
Para pemilik cafe juga diedukasi agar mematuhi peraturan pemerintah dan maklumat Kapolri untuk tidak melakukan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kumpulnya orang banyak.
[]