Dinamikabengkulu.com_Bengkulu Selatan, Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.
Kepala Dinas PMD BS, Herman Sunarya,SH.MH mengaku tak bosanya menyampaikan kepada pemerintah desa (pemdes) rajin ngantor dan tak dibenarkan Kator desa kosong.
“Kepala desa adalah pimpinan dan sudah menjadi panutan terhadap bahwa untuk menunjukan kinerja,”ungkap Herman Sunarya.
Dikatakan Herman Sunarya, setiap mengambil keputusan diharuskan diambil dalam musyahwara.
Setiap menjalankan tugas wajib berprinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan harus sejalan dengan hukum.
“Perangkat desa adalah penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa,”ucap Herman Sunarya.
Terkhusus kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Untuk pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,”pungkas Herman.(tem)