Dinamikabengkulu.com-Inilah cara untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis yang akan dibagikan oleh Kominfo kepada masyarakat.
Jelang migrasi TV atau analog switch off, Kominfo akan bagikan perangkat Set Top Box (STB) secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan serta terdampak dari adanya migrasi TV digital yang dilakukan oleh pemerintah.
Pastikan Anda menjadi salah satu penerima bantuan Kominfo yaitu 6,7 juta unit perangkat Set Top Box (STB) kepada keluarga yang masih menggunakan TV analog atau tabung di rumahnya.
Cukup dengan pakai NIK KTP kini Anda bisa jadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) Kominfo yang akan segera dibagikan.
Jelang dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital, pemerintah telah menginformasikan akan melakukan pembagian perangkat Set Top Box atau STB kepada masyarakat.
Adapun masyarakat yang bisa menjadi salah satu penerima perangkat Set Top Box atau STB adalah masyarakat yang terdampak dari adanya migrasi TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO).
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kominfo, jadwal pembagian perangkat Set Top Box akan dilaksanakan sebelum dilaksanakannya migrasi TV digital tahap 1.
Pelaksanaan TV digital tahap pertama akan dilakukan pada bulan April 2022, maka pembagian perangkat Set Top Box (STB) juga akan dilakukan pada bulan yang sama atau bahkan sebelumnya.
Segera daftar untuk menjadi penerima bantuan sosial Set Top Box (STB) dari Kominfo yang akan dibagikan pada tahun 2022.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):
Syarat Penerima Bantuan STB
1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.
3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.
Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung di desa/kecamatan.
Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.
Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.
Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.
Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.
Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.
Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.
Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.
Demikian informasi mengenai cara untuk melakukan pendaftaran jadi penerima bantuan Set Top Box secara gratis dari Kominfo.***