Dinamikabengkulu.com_Ada beberapa layanan yang menghabiskan waktu 30 dan 60 menit
Sebagai masyarakat Indonesia, penting bagi kita untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Pasalnya KTP sangat berfungsi dalam mengurus segala keperluan.
Baru-baru ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengatakan bahwa pencetakan Kartu Keluarga (KK) hingga KTP Elektronik hanya membutuhkan waktu 15 menit.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin. Menurutnya, proses bisa cepat asalkan syarat dokumen dinyatakan lengkap.
Bagaimana proses dan dokumen apa saja yang perlu dipenuhi? Berikut Dinamikabengkulu.com merangkum informasinya dari berbagai sumber.
1. Prosedur administrasi yang selesai dalam waktu 15 menit
Prosedur ini menjadi komitmen Pemprov DKI untuk memberikan layanan terbaik bagi warga Jakarta. Berikut prosedur administrasi yang bisa selesai dalam waktu 15 menit antara lain:
- Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik)
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE
- Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP)
- Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
- Penerbitan Kutipan Akta Kematian
- Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati
- Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan
- Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri
2. Layanan administrasi yang dikerjakan 30 menit
Selain itu, ada juga layanan administrasi yang bisa dikerjakan dalam waktu 30 menit saja. Berikut rinciannya antara lain:
- Perekaman dan penerbitan KTP elektronik
- Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
- Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
- Pelaporan Perjanjian Perkawinan
- Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan
- Pencatatan Pengangkatan Anak
- Pencatatan Pengakuan Anak
- Pencatatan Pengesahan Anak
- Perubahan nama
- Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
- Perubahan Akta Pencatatan Sipil
- Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan
- Perubahan status kewarganegaraan
3. Layanan administrasi kependudukan yang selesai 60 menit
Pexels/pixabay
Terakhir, ada layanan yang membutuhkan waktu cukup satu jam saja. Berikut rincian layanannya antara lain:
- Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun
- Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
- Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat
- Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri
- Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus
- Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa
Nah, dengan layanan yang bisa dipercepat dalam waktu 15 menit. Semoga layangan ini bisa membantu Mama dan Papa yang sedang mengurus administrasi kependudukan, ya.