Dinamikabengkulu.com_apakah kamu yakin ijazah milikmu adalah ijazah asli? Lebih baik cek ijazahmu terlebih dahulu daripada terkena pidana gara-gara menggunakan ijazah palsu! Cari tahu cara cek ijazah Dikti di sini!
Untuk menghentikan munculnya ijazah palsu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) membuat layanan untuk mengecek keabsahan ijazah.
Layanan tersebut dinamakan SIVIL atau Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik yang dapat mengecek data ijazah milikmu dengan data pada Dikti.
Manfaat dari layanan yang satu ini adalah SIVIL dapat diakses secara langsung oleh masyarakat dan cara menggunakannya juga sangat mudah.
Kebingungan dengan cara menggunakan SIVIL untuk mengecek ijazah Dikti?
Tak perlu khawatir! Lihat saja caranya di bawah ini!
Cara Mengetahui Letak Nomor Seri Ijazah
Sebelum dapat mengecek ijazah, kamu harus mengetahui terlebih dahulu letak nomor seri ijazah.
Umumnya nomor seri ijazah dapat kamu temukan pada bagian sudut kanan atas lembar ijazah.
Ada pula beberapa kampus yang meletakkan nomor seri ijazah pada bagian tengah lembar ijazah.
Nomor ijazah biasanya berisi No/Nomor/Nomor Ijazah/Nomor Seri Ijazah.
Penulisan nomor ijazah diawali oleh kode huruf kampus kemudian angka registrasi mahasiswa.
Terkadang kamu akan menemukan simbol garis miring (/) atau strip (-) di antara kode huruf kampus dan kode angka registrasi.
Mengetahui nomor seri ijazah merupakan salah satu cara yang dapat mempermudah kamu saat cek no ijazah di Dikti.
Cara Cek Ijazah Dikti Melalui SIVIL
Cara untuk mengecek keaslian ijazah adalah melalui SIVIL atau Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut adalah cara cek ijazah Dikti dengan mudah:
- Pertama buka situs SIVIL pada laman SIVIL Dikti.
- Kemudian tuliskan nama perguruan tinggi tempat kamu kuliah pada kolom “Perguruan Tinggi”.
- Lalu tuliskan nomor ijazah milikmu pada kolom “Nomor Ijazah”.
- Terakhir masukkan pengaman dengan menjawab pertanyaan yang tertulis di kolom “Angka Pengaman”.
- Setelah itu klik Verifikasi.
- Jika nomor ijazahmu terdaftar oleh Dikti, maka data diri milikmu akan terlihat di layar.
- Sementara itu jika nomor ijazahmu tidak terdaftar, maka akan keluar informasi “Data tidak ditemukan di pangkalan Dikti, silahkan menghubungi perguruan yang bersangkutan”.
Ketika ijazahmu tidak terdaftar di Dikti, kamu tak perlu khawatir.
Ada kemungkinan kamu menuliskan nomor ijazah yang salah, kamu dapat mencoba memasukkan kembali nomor ijazah milikmu pada laman sebelumnya.
Kemungkinan lain yang menyebabkan hal ini adalah perguruan tinggi penerbit ijazah belum melaporkan data ijazah ke dinas Dikti.
Namun ada baiknya ketika hal ini terjadi untuk segera menghubungi perguruan tinggi tempat kamu kuliah agar permasalahannya segera teratasi.
Bahaya Ijazah Palsu
Menggunakan ijazah yang palsu termasuk hal yang melanggar hukuman dan dapat membuat dirimu dipenjara.
Seseorang yang menggunakan surat-surat palsu akan dikenakan pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa seseorang yang menggunakan atau menerbitkan surat palsu, seperti ijazah palsu, ktp palsu, atau sertifikat tanah palsu, akan diberikan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Sementara itu untuk kasus ijazah palsu, seseorang yang menggunakan ijazah palsu akan dipidana selama lima tahun atau diberi denda sebesar Rp500 juta rupiah.
Hal ini dituliskan pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Selain ijazah, beberapa dokumen penting lainnya juga sering dipalsukan, seperti KTP atau Kartu Keluarga.