Bupati Kaur Tanda Tangani MoU Perlindungan Ketenaga Kerjaan Bersama Kepala BPJS Provinsi Bengkulu

Dinamikabengkulu.com | Kaur_Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu Muhammad Nuh melakukan penandatanganan MoU tentang perlindungan Ketenagakerjaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur sekaligus menyerahkan santunan Program jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Dua ahli waris dengan nominal Rp 42 Juta. Pemberian santunan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

“Ada dua orang peserta yang meninggal dunia karena sakit diantaranya Alm. Nazarudin kades Sinar pagi dan Perangkat desa ganda suli atas nama Alm. Satarudin. Selama ini, mereka sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan santunan kematian,” terang Bupati saat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris di Aula Lantai tiga pemda, Selasa (26/4/2022).

Bupati Kaur Menambahkan MoU dengan BPJS Ketanagakejaan diperuntukkan untuk pegawai Non ASN, Pegawai Swasta sangat perlu, Manfaat fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan rasa lebih aman, nyaman, dan tenang dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya

“Dari pemda kaur, untuk Non ASN akan kita arahkan melalui Dinas Nakertran dan kepala OPD, nantinya juga akan sampai ke Kepala Desa dan Perangkat Desa, salah satu manfaatnya seperti yang kita serahkan hari ini, ada santuan kepada Ahli waris peserta yang meninggal “ ujar Bupati

Bupati berharap kedepan antara Pemerintah Kabupaten Kaur dan BPJS Ketenagakerjaan Biasa bersinergi dan berkoordinasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum terlaksana agar menjadi peserta aktif BPJS ketenagakerjaan

Sementara itu Kepala BPJS M. Nuh menyampaikan bahwa sebanyak 1457 pegawai Non ASN Pemerintah Kabupaten Kaur telah tergabung di BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk Perusahaan ada 53 perusahaan dengan jumlah peserta 725 peserta

M. Nuh menambahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting yakni jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.

M.Nuh melanjutkan jaminan lainnya dari BPJS ketenagakerjaan selain jaminan pensiun dan jaminan hari tua juga ada Jaminan Kematian, dimana Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan yaitu sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal Rp174 juta. Sehingga manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp42 juta seperti yang kita serahkan hari ini” Ujar M.Nuh. ().

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *