Hanya Butuh NIK KTP Bisa Daftar Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini

Dinamikabengkulu.com_Cukup siapkan NIK KTP, kini Anda bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) yang akan dibagikan oleh Kominfo secara gratis.

Set Top Box (STB) gratis nantinya akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan serta terdampak dari adanya migrasi TV analog ke digital yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pada akhir April ini.

Segera siapkan Set Top Box (STB) sekarang juga agar bisa nonton siaran digital dengan aman dan nyaman tanpa gangguan.

Pastikan Anda sudah mendaftar untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yang bisa digunakan untuk nonton siaran digital.

Jika belum, berikut syarat serta cara mendaftar untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 pemerintah akan mengadakan migrasi TV analog ke TV digital, dimana perangkat Set Top Box (STB) menjadi perangkat yang penting untuk dimiliki.

Perangkat Set Top Box (STB) nantinya bisa digunakan oleh masyarakat yang masih menggunakan TV analog di rumahnya, dengan begitu Anda masih bisa menikmati siaran TV digital setelah migrasi TV.

Pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box (STB) setelah migrasi TV atau analog switch off (ASO) dilaksanakan oleh pemerintah.

Pastikan Anda menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) tersebut.

Jika Anda belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran Set Top Box (STB) sekarang juga dengan ikuti langkah yang tersedia pada artikel ini.

Perlu Anda ketahui bahwa untuk melakukan pendaftaran menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) caranya sangat mudah.

Anda hanya perlu menyiapkan NIK KTP berserta HP jika Anda memilih untuk mendaftar secara online.

Berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk menjadi penerima bantuan Perangkat Set Top Box (STB) yang dikabarkan akan dibagikan pada bulan April 2022.

Syarat Penerima Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis tahap pertama yang disiapkan oleh Kominfo di bulan April 2022 cukup dengan menggunakan NIK KTP Anda.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *