STNK Hilang Tidak Perlu Panik Sangat Mudah Mengurusnya Cukup Siapkan Dokumen Ini

Dinamikabengkulu.com_STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang wajib diurus secepat mungkin.

STNK bisa dikatakan sebagai sebagai dokumen penting. Jika Anda tak membawa STNK bisa-bisa polisi akan menilang ataupun mencurigai kendaraan yang Anda bawa adalah barang curian.

Ini dikarenakan STNK adalah bukti bahwa kendaraan yang Anda gunakan saat ini juga resmi terdaftar.

Umumnya dalam STNK terbagi menjadi 2 sisi, yakni satu sisi cantumkan identitas kendaraan.

Sementara sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, di mana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayarkan.

Maka dari itu, STNK adalah bagian penting yang harus segera diurus ketika hilang di suatu tempat.

Karena di dalam STNK menyimpan informasi penting dan rahasia yang fatal jika disalahgunakan oleh seorang yang tidak bertanggung jawab.

Lantas apa saja dokumen pendukung untuk mengurus STNK yang hilang?

Berikut ini beberapa dokumen yang harus Anda penuhi jika ingin mengurus STNK yang hilang.

Dikutip GridFame.id dari Instagram resmi @indonesia.baik berikut dokumen dan cara pengurusan STNK yang tepat.

Mengajukan laporan kehilangan di kantor Kepolisian (Polres/Polsek);

KTP asli dan fotokopi;

Foto STNK yang hilang (jkka ada);

Bukti pemilik kendaraan bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi).

Gunakan BPKB  yang sudah terlegaliir dari leasing kendaraan jika kendaraan belum lunas dan belum memiliki BPKB asli.

Selanjutnya  bawa kendaraan Anda ke kantor SAMSAT untuk dilakukan:

Cek fisik kendaraan dan mendapatkan fotokopi hasil cek fisik;

Kemudian isi formulir dengan benar dan serahkan ke loket STNK yang hilang ;

Jangan lupa lengkapi berkas pendukung yang sudah Anda bawa sebelumnya.

Urus juga cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Penerbitan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama):

Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat kehilangan dari SAMSAT dan tunggu STNK baru Anda terbit.

Mengacu pada PP No.60 Tahun 2016 tetang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, adapun biaya penerbitan STNK adalah sbb:

Kendaraan bermotor roda 2/3 atau angkutan umum Rp100 ribu.

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp200 ribu.

Pengesahan STNK Rp0

Begitulah cara mengurus STNK dan biaya penerbitan terbarunya. Semoga membantu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *