Dinamikabengkulu.com | Jakarta_KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022.
Telegram ini terkait mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Seluruhnya ada lima arahan Kapolri terhadap Polda jajaran.
Salah satunya menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli).
“Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran, ” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu (21/5).
Instruksi kedua yakni mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah dan menjual margin yang ditentukan.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
“Dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan,” imbuh Gatot.
Ketiga, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman supaya ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.
Keempat, melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan.
“Mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil,” jelas Gatot.Kelima, Polda Jajaran diminta melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET. Termasuk, praktik penetapan harga atau (price fixing) yang membuat harga di atas HET