Dinamikabengkulu.com | Mukomuko_Penerapan Operasi Nala 2022 mulai digelar. Sesuai rencana kegiatan tahunan itu dilakukan selama 14 hari sejak 13 hingga 26 Juni 2022. Ada beragam pelanggaran yang akan ditindak polisi selama berlangsungnya operasi ini.

Operasi Patuh Nala 2022 Polres Mukomuko berlaku bagi seluruh wilayah se-Kabupaten Mukomuko. Termasuk di kawasan perbatasan Keluar dan Masuk Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H membenarkan itu. Menurutnya, selama operasi patuh berlangsung akan ada beragam sasaran pelanggaran yang bakal dipelototi polisi.
“Segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh Nala 2022,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H dalam keterangannya usai Apel Gelar Pasukan OPS Patuh Nala-2022 Polres Mukomuko, Senin (13/6/2022).

Berikut ini sejumlah jenis sasaran pelanggaran yang bakal ditindak sebagaimana disampaikan Farida:
1. Berkendara melebihi batas kecepatan
2. Melawan arus lalu lintas
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Bermain smartphone
7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM
8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H mengimbau agar masyarakat tetap tertib dalam berlalu lintas di kawasan lalu lintas wilayah hokum Polres Mukomuko, patuhi rambu maupun segala yang bisa menimbulkan pelanggaran lalu laintas .
“Selain harus taat berkendara, juga harus hati-hati,” ujarnya.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H menyatakan personel polisi juga akan ‘dipersenjatai’ dengan kendaraan yang dilengkapi kemampuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan mobil ini deteksi pelanggaran oleh pengendara oleh pihak kepolisian semakin mudah.
“Jadi imbauan kami, lengkapi kelengkapan berkendara demi keselamatan Anda,” tutupnya.[]