Dinamikabengkulu.com | Mukomuko_Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DRPD) Kabupaten Mukomuko, di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Senin (23/5/22).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini, SE dengan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Sekda Kabupaten Mukomuko, perwakilan Forkopimda Kabupaten Mukomuko, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko dan para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Ketua DPRD Ali Saftaini menyampaikan pada rapat Paripurna ke-3 ini mendengar penyampaian nota penjelasan Sembilan Raperda dari kepala daerah , adapun Raperda yang disampaikan Fasilitas Penyelengaraan Pondok Pesantren di Kabupaten Mukomuko, rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten mukomuko tahun 2018-2025, tenaga kerja lokal (TKL) untuk tahun 2022, Pertangungjwaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021, Perusahaan umum daerah air minum tirta selagan Kabupaten Mukomuko, Pengelolaan Air Limbah Domistik , Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung , tangungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP/CSR) dan Pajak dan restribusi Daerah.
Dijelaskan Bupati, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa, Perda yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, Perda yang mengatur mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, Perda yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan Perda yang perlu mengatur mengenai analisis standar biaya.
Dengan demikian secara garis besar, Perda yang disampaikan Bupati Mukomuko ini mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah dan informasi keuangan daerah.
Di dalam peraturan daerah ini dijelaskan, pertama perencanaan dan penganggaran peraturan daerah menyempurnakan peraturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran.
Kedua, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran merupakan proses yang terkait dengan banyak peraturan perundang-undangan yang sudah banyak mengalami perubahan. Dengan demikian peraturan daerah ini disusun dalam rangka melakukan penyesuaian yang terjadi.
“Dengan demikian proses pelaksanaan dan penatausahaan dalam praktiknya juga harus memperhitungkan kinerja yang sudah ditetapkan dalam APBD. Sehingga anggaran yang direncanakan bisa sejalan dengan semestinya dan jumlah kesalahan dalam proses pelaksanaan dan penatausahaan bisa diminimalisir,” paparnya.
Ketiga, pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Keempat, sistem informasi keuangan daerah dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan informasi pemerintah daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik yang memuat informasi perencanaan anggaran daerah, informasi pelaksanaan, penatausahaan keuangan daerah, informasi akuntasi dan pelaporan keuangan daerah, informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah, informasi barang milik daerah dan informasi keuangan daerah lainnya.
Bupati Mukomuko Sapuan, SE,MM,Ak,CA,CPA menjelaskan adapun hal yang melatarbelakangi pembentukan Sembilan raperda ini pada prinsipnya adalah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“kami berharap nanti Sembilan raperda ini bisa menjadi perda sehinga dapat menjadi landasan pelaksanaan program dan kegiatan untuk pembangunan kabupaten Mukomuko nantinya.
Bupati Sapuan mengharapkan, guna penyempurnaan penyusunan rancangan peraturan daerah dimaksud saran dan pandangan yang konstruktif dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Mukomuko untuk dijadikan masukan berharga demi penyempurnaan peraturan daerah.
Usai menyampaikan nota penjelasan Bupati Sapuan menyerahkan dokumen Raperda Tentang 9 Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini dengan disaksikan langsung para anggota DPRD Mukomuko dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko serta tamu undangan lainnya.[Yudi P_Adv]