Dinamikabengkulu.com | Lebong-Dalam rangka tertib Administrasi Pemerintahan Desa serta dengan telah terbitnya pagu indikatif Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, maka Tim Monitoring Pelaksanaan Pemerintahan Desa Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, melaksanakan monitoring dan evaluasi pada Selasa, (19/07/2022), di Desa Tabeak Blau 1 Bertempat di Kantor Desa, Olman Syahri selaku kepala deda Kecamatan Lebong Atas membuka acara monitoring dan evaluasi (monev), kegiatan administrasi pemerintahan desa tahun anggaran 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Monitoring dari Kecamatan Lebong Atas di antaranya Kasi Pemerintahan, Kasi PMD, Kasi PPM, Kepala Desa Tabeak Blau 1, Kapolsek Lebong Atas, PD, PLD, Sekdes, Ketua BPD dan seluruh perangkat desa.

Kegiatan desa hari ini monev (monitoring evaluasi) apa yang kita monitoring, kegunaan dana DD dan ADD tahap 1, bawasannya ini terterah di mendagri nomor 73 tahun 2020, tentang pengawasan dari pada pihak kecamatan untuk melaksanakan monev dan juga SK bupati, kepada tim pendamping kecamatan deligasinya untuk pemeriksaan penggunaan dana ADD maupun DD, selama ini berpikiran monev kita hanya khusus fisik, untuk bawasannya monev itu bukan hanyanya fisik, baik di bidang pemerintahan, pembinaan, pembangunan dan pemberdayaan maupun bidang penanggulangan bencana,” tutup Reko Wardana
Pada kegiatan monev ini, yang menjadi bahan evaluasi adalah administrasi dan pelaksanaan kegiatan anggaran pembagian bibit pokat di dana 20%Pembinaan dan monitoring tersebut, meliputi :
Administrasi Umum, meliputi Buku Peraturan di Desa, Buku Keputusan Kepala Desa, Buku Inventaris, Buku Aparat Pemerintah Desa, Buku Tanah di Desa, Buku Agenda, Buku Ekspedisi, dan Buku Lembaran dan Buku Berita Desa;
Administrasi Penduduk, meliputi Buku Induk Penduduk, Buku Mutasi Penduduk, Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk, Buku Penduduk Sementara, dan Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga;

Administrasi Keuangan Desa, meliputi Buku APBDes, Buku Rencana Anggaran Biaya, Buku Kas Pembantu Kegiatan, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, dan Buku Bank Desa;
Administrasi Pembangunan, meliputi Buku Rencana Pembangunan Desa, Buku Kegiatan Pembangunan, Buku Inventarisasi Hasil-Hasil Pembangunan, dan Buku Kader Pemdamping dan Pemberdayaan Masyarakat;
Administrasi Lainnya, Buku Administrasi BPD, Buku Musyawarah Desa, dan Buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.

Kegiatan monitoring dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan. Selain itu, monitoring dan evaluasi Tim Kecamatan kali ini lebih disasarkan sebagai pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah desa, agar berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada. Hal ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan kinerja selanjutnya. Secara keseluruhan administrasi Desa Tabeak Blau 1 sudah berjalan baik, hanya saja perlu koordinasi lebih lanjut antar Kaur dan Kasi agar pengerjaan administrasi kegiatan pemerintahan desa lebih terarah, terperinci, dan teratur sesuai tugas pada tupoksi masing-masing dan disarankan untuk melengkapi beberapa data pendukung yang belum lengkap, baik administrasi maupun fisik.[April W_Adv]