Diduga SPBU Curup Utara Masih Melayani Pembeli Bensin Nakal

Rejang Lebong,Dinamikabengkulucom,Minggu 24 juli 2022.Di duga Ada permainan antara pihak Menejer Dan Pembeli di lokasi SPBU Desa makam Pahlawan Kec Curup Utara…

Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin berusaha menguraikan aturan Regulasi dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen.Atau ke Mobil mobil yang Suda di modifikasi ..

“Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen”, kata Nasruddin kepada media dinamikabengkulu.com. minggu(24/07/2022).

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha micro kecil).

“Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C”, jelasnya.

Selanjutnya, tambah Nasruddin pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen atau mobil yang di modifikasi ..

Dan sudah sering pihak media menegur dengan pihak SPBU namun di abaikan begitu saja ..kekeluhan masyarakat Desa khusus nya desa makam pahlawan dan desa tabarenah .tidak kebagian minyak Pertalie dan selalu di ambil orang luar dari kab rejang lebong …

Kepada pihak instansi Pemerintah yang berwenang mengeluarkan Rekomendasi pembeli BBM menggunakan jerigen agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Rekomendasi karena dikhawatirkan terjadi indikasi penyalah gunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami pernah menemukan indikasi kasus penyalah gunaan Rekomendasi BBM dikeluarkan oleh Dinas Pemerintahan untuk keperluan kegiatan Kelompok Pertanian, tetapi BBM jenis Pertalite diduga untuk didagangkan kembali pendfang Rekomendasi,” ungkapnya.

Dan tidak hanya itu.setiap mobil BBM masuk dan mengecor.sekitar JM.11.serta JM.12 setiap hari nya masuk ke pom sekali masuk 16 ton.namun tidak sampai soreh minyak selalu habis.di karenakan mobil yg suda di mudip kan antri sampai 3 kali.dan kendaraan roda dua pun yg isi nya 15 liter sanpai 5 6 kali antri.wajar minyak pertalit cepat habis.dikarenakan oknum pegawai pom bekerja sama dengan pihak pengecoran..

“Saya minta kepada pihak penegak hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal,”tegas Darlin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *