Dinamikabengkulu.com_Orang tua di Kota Bengkulu melaporkan anaknya kandungnya sendiri ke polisi lantaran pesta narkoba bersama rekan-rekannya.
Anaknya berinisiap AP (23) dan rekannya YP (24), digelandang anggota Sat Narkoba Polres Bengkulu saat asik pesta narkoba jenis sabu.
Penangkapan keduanya diawali dari laporan orang tua yang kesal lantaran anaknya tidak mau dinasehati lantaran kerap menggunakan narkotika jenis sabu.
Bahkan, setiap kali menasehati anaknya. Orang tua AP selalu mendapat perlawanan, sehingga memilih melaporkan anak kandungnya tersebut ke polisi.
Satresnarkoba Polres Bengkulu langsung melakukan penggerebekan dikediaman AP yang berada di Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
“Kita berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kita juga mengamankan dua paket sabu di lokasi kejadian,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, Iptu Edi H Purba , Kamis (11/8/2022).
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 4 orang dan dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat melakukan penangkapan pun, pelaku AP sempat kabur lewat pintu belakang, namun dengan sigap tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AP yang masuk ke saluran air.
“Saat ini kita masih mendalami kasus ini, terkait sumber barangnya dari mana dan keterlibatannya dalam jaringan narkoba seperti apa,” kata Edi.
Melaporkan anak tercinta ke aparat kepolisian seperti menjadi jalan terakhir dilakukan kedua orang tua warga Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Pasalnya, nasehat untuk tidak menggunakan narkoba dari orang tua justru ditentang sang anak berinisial AP yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu.
Bukannya menurut dan berhenti, AP justru melawan dan bertengkar dengan orang tuanya. Ap tidak mau mendengarkan nasehat orang tua dan tetap melakukan pesta narkoba bersama rekannya.
Karena geram, mereka kemudian melaporkan sang anak ke Polres Bengkulu.
Hal ini diungkapkan Kasatresnarkoba Polres Bengkulu, Iptu Edi H Purba , Kamis (11/8/2022).
“Bapak dari tersangka AP (23) sempat menegur anaknya dan terjadi ribut mulut diantara keduanya,” ujar Edi.
Setelah ribut mulut tersebut ayah dan ibu AP pun meninggalkan rumah dan melaporkan anaknya ke Polres Bengkulu, agar melakukan penangkapan terhadap anaknya itu.
AP (23) dan YP (24) warga Kota Bengkulu diamankan pihak kepolisian saat sedang asik pesta narkoba di rumah pelaku AP.
Penangkapan ini bermula, saat orang tua AP merasa kesal dan bosan terus menerus menasehati anaknya yang kerap menggunakan narkotika jenis sabu.
Tidak hanya itu, setiap kali dirinya menasehati anaknya, dirinya pun mendapatkan perlawanan sehingga langkah terakhir dirinya melaporkan anak kandungnya tersebut ke Polres Bengkulu.
Mendapati laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Bengkulu, langsung melakukan penggerebekan dikediaman AP yang berada di Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
“Kita berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kita juga mengamankan dua paket sabu di lokasi kejadian,” ujar Kasatresnarkoba Polres Bengkulu, Iptu Edi H Purba , Kamis (11/8/2022).
Saat dilakukan penggerebekan, di dalam kediaman pelaku, ditemukan 4 orang dan dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat melakukan penangkapan pun, pelaku AP sempat kabur lewat pintu belakang, namun dengan sigap tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AP yang masuk ke saluran air.
“Saat ini kita masih mendalami kasus ini, terkait sumber barangnya dari mana dan keterlibatannya dalam jaringan narkoba seperti apa,” kata Edi.(*)