Dinamikabengkulu.com_Integrasi NIK dengan NPWP telah berlaku bagi 19 juta wajib pajak.
Pemerintah kini berencana untuk mengintegrasikan NIK dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB merupakan identitas pelaku usaha, di mana pemiliknya bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usaha.
Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Moch. Agus Rofiudin mengungkapkan rencana tersebut.
Agus menyampaikannya saat webinar “Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi PNBP”.
“Prinsip dari transaksi sumber daya alam itu pertama terkait orang atau entitas, sehingga diperlukan single profile,” ujarnya, Rabu (3/8/2022),.
“NPWP dan NIK sudah menyatu dan saya kira ini saatnya NIB juga menyatu,” sambungnya.
Agus menyebut integrasi NIK dengan NIB akan menyederhanakan profil pelaku usaha sebagai sarana pencegahan korupsi.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan LNSW kini tengah mendorong terjadinya penguatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI).
Kemudian juga simplifikasi aplikasi digital untuk membawa manfaat yang lebih besar pada Sistem Kawasan Ekonomi Khusus.
Selain itu, Agus menilai perlu ada penyederhanaan pada barang atau single inspection yang mampu mewujudkan transparansi dalam transaksi sumber daya alam.
Selanjutnya, single document untuk mencegah repetisi dan replika dokumen, auto reconciliation terkait arus uang baik dari sisi penerimaan negara dan transaksi jual beli, serta mengintegrasikan sistem pengangkut juga perlu dilakukan.
Menurut Agus, ada urgensi melakukan digital government atau data driven apalagi Indonesia mempunyai beragam jenis data dengan volume yang besar.
Hal itudapat membantu pemerintah dalam mengambil kesimpulan dan menetapkan kebijakan menggunakan analisis data secara tepat dan memadai.
