Tersisa 2 Hari Lagi, 29 Parpol Sudah Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Dinamikabengkulu.com_Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 29 partai politik (parpol) sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga hari ke-12 pendaftaran, Jumat, 12 Agustus 2022. Diketahui batas waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 hingga Minggu (14/8/2022) atau tersisa dua hari lagi.

Dari 29 partai politik yang sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 tersebut, sebanyak 21 partai politik yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU sehingga statusnya terdaftar dan langsung lanjut ke tahapan verifikasi administrasi. Sementara dokumen pendaftaran delapan parpol dinyatakan belum lengkap dan harus dilengkapi hingga 14 Agustus 2022, Pukul 23.59 WIB.

Berikut ini adalah 29 parpol yang mendaftar ke KPU:

A. 21 partai yang dokumennya lengkap
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem),
5. Partai Bulan Bintang (PBB),
6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
7.Partai Demokrat,
8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan
9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia,
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
15. Partai Golkar,
16. Partai Amanat Nasional (PAN),
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
19. Partai Buruh,
20. Partai Ummat, dan
21. Partai Republik.

B. 8 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap
1. Partai Berkarya,
2. Partai Reformasi,
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai),
4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI),
5. Partai Republikku Indonesia,
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU),
7. Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo, dan
8. Partai Kedaulatan Rakyat.

C. 8 parpol yang akan daftar
Sabtu, 13 Agustus 2022
1. Partai Pelita (Pukul 10.00 WIB),
2. Partai Kongres (Pukul 10.00 WIB),
3. Partai Republik Satu (Pukul 15.30 WIB), dan
4. Partai Masyumi (Pukul 15.30 WIB).

Minggu, 14 Agustus 2022
1. Partai Pemersatu Bangsa (Pukul 14.00 WIB),
2. Partai Pandu Bangsa atau PBB (Pukul 16.00 WIB),
3. Partai Bhinneka Indonesia atau PBI (Pukul 16.00 WIB), dan
4. Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB (Pukul 20.00 WIB).

D. 5 parpol yang belum konfirmasi pendaftaran
1. Partai Mahasiswa Indonesia,
2. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa,
3. Partai Persatuan Indonesia,
4. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, dan
5. Partai Rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *