Dinamikabengkulu.com | Jakarta_Tiga partai politik tidak mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Tiga partai ini sebelumnya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tetapi hingga KPU menutup pendaftaran pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59, tiga partai tersebut tidak juga hadir ke KPU.
Tiga partai itu adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.
“Tiga Partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23:59 tidak melakukan pendaftaran,” ungkap anggota KPU RI August Mellaz saat konferensi pers di kantor KPU RI, Senin (15/8) dini hari.
KPU mencatat selama 2 pekan membuka pendaftaran, 40 partai politik dari 43 partai politik pemegang akun Sipol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sementara itu di hari terakhir ada sembilan partai politik yang melakukan pendaftaran. Yaitu Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
24 Partai politik telah dinyatakan dokumen lengkap. Sementara masih ada 16 partai yang dokumennya masih dilakukan pemeriksaan oleh KPU. Dalam konferensi pers berikutnya, KPU akan menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik.
Berikut 24 partai yang dinyatakan dokumen lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
Partai yang dokumennya masih diperiksa KPU:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (Pakar)
10. Partai Bhinneka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Masyumi
13. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
KPU Beri Toleransi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB, hari ini, Minggu (14/8/2022). Namun, KPU akan memberikan toleransi bagi partai politik yang membawa dokumen lengkap meski sudah melewati jam deadline.
Anggota KPU RI Idham Holik memastikan, pihaknya tetap akan menerima penyerahan dokumen pendaftaran di detik-detik akhir. KPU juga akan tetap memberi tanda terima pendaftaran bagi parpol yang mendaftar melampaui pukul 23.59 WIB, asal dokumen yang diserahkan lengkap.
“Apabila pada saat mendaftar di hari terakhir mereka membawa dokumen Hardcopy atau fisik dan dokumennya lengkap ya kami akan periksa kami pastikan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu.
“Apabila betul betul dipastikan lengkap, kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam 24.00 malam atau jam 23.59,” lanjut dia.
Sementara itu, partai yang tidak melengkapi dokumen setelah lewat batas akhir pendaftaran atau tidak memberikan dokumen perbaikan, maka tidak akan bisa lanjut ke proses verifikasi.
“Ya mereka enggak daftar, kalau mereka enggak daftar ya memang nggak ada aktivitas itu,” kata Idham.
Sampai siang ini, ada dua partai yang telah menyerahkan perbaikan dokumen. Yaitu Partai Republiku Indonesia dan Partai Parsindo. KPU masih menunggu kehadiran Partai Pelita.