Bolehkah Uang Kas Masjid Dibelikan Konsumsi? Gus Baha Bilang Jangan Sembarangan Agar Tak Dosa

Dinamikabengkulu.com | Religi_Ternyata uang kas masjid tidak boleh sembarangan digunakan kata Gus Baha.

Menurut Gus Baha, menggunakan uang kas masjid secara sembarangan bisa berakibat fatal.

Dijelaskan Gus Baha kalau menggunakan uang kas masjid untuk keperluan berikut ini sangat dilarang dan bisa membuat dosa.

Gus Baha mengungkapkan bahwa uang kas masjid tidak bisa digunakan untuk konsumsi pengajian sebab ada aturannya.

Gus Baha mengungkapkan bahwa ada hukumnya menggunakan uang kas masjid untuk digunakan dalam konsumsi pengajian.

Sebab menurutnya ada aturan dan adab-adab yang yang harus diperhatikan agar tidak salah.

Dalam ceramah tersebut, Gus Baha menjelaskan alasan kenapa uang kas masjid tidak bisa digunakan untuk membeli makanan konsumsi pengajian.

KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang lebih akrab disapa dengan Gus Baha merupakan ulama ahli tafsir terkenal asal Rembang, Jawa Tengah.

Gus Baha merupakan ulama yang cukup disegani di kalangan Nahdatul Ulama atau NU.

Setiap kali membawakan materi ceramahnya, Gus Baha sering menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan sederhana dan sangat mudah dipahami.

Sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Santri Ganyeng, Minggu, 7 Agustus 2022, inilah penjelasan Gus Baha tentang uang kas masjid.

Dalam ceramahnya, Gus Baha mengatakan bahwa dalam urusan konsumsi pengajian sebaiknya menggunakan uang kas yang baru.

Menurut Gus Baha larangan mengenai pengunaan uang kas masjid untuk digunakan dalam pengajian itu alasannya jelas.

Menurut Gus Baha tidak sedikit orang yang menggunakan uang kas masjid untuk membeli konsumsi pengajian.

Dalam penjelasannya, Gus Baha mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

Sebab alasannya jelas, karena orang yang menyumbangkan uangnya di kas masjid berharap uang tersebut digunakan untuk keperluan masjid.

“Misalnya untuk keramik, peralatan dan keperluan dalam bersudhu, atau untuk peningkatan dan pemeliharaan bangunan,” jelas Gus Baha.

Lalu Gus Baha melanjutkan bahwa orang yang menyumbang pasti tidak pernah berpikir uang tersebut akan digunakan untuk makan atau konsumsi dalam pengajian.

“Pernahkah terbayang oleh si penyumbang Masjid bahwa yang disumbangkan akan dipakai untuk makan-makan? Pasti tiidak pernah,” jelas Gus Baha.

Gus Baha mengatakan bahwa ada alasan mengapa tidak diperbolehkan uang kas masjid digunakan untuk konsumsi pengajian.

“Ada dalam dalam Bab Waqaf, dijelaskan bahwa niat yang diucapkan oleh waqif (orang yang menyumbang) setingkat dengan teks syar’i dan teks syar’i tidak boleh diubah,” ungkap Gus Baha.

“Makanya saya minta siapa saja, takmir masjid atau siapapun, kalau ada pengajian atau apapun, bikin iuran yang baru. Jangan menggunakan kas yang lama karena kas yang lama itu untuk Masjid,” kata Gus Baha.

“Teks-nya untuk Masjid dan itu nggak boleh digunakan untuk yang lain,” kata Gus Baha.

Dalam ceramah tersebut Gus Baha terus mengingatkan tentang penggunaan uang kas masjid harus sesuai dengan peruntukannya.

“Jangan sekali-kali menggunakan untuk konsumsi pengajian, tidak boleh hukumnya,” jelas Gus Baha.

Itulah penjelasan Gus Baha.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *