Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi di SDN 32 Lebong, Oleh PT. Persada Bakti Mandiri Diduga Tak Patuhi UU K3

Dinamikabengkulu.com | Lebong – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, kegiatan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah provinsi Bengkulu yang kontraktornya PT. (PERSADA BAKTI MANDIRI) di SDN 32 Lebong Kecamatan Topos diduga lalai menggunakan dengan tanggung jawab yang sebagaimana mestinya tertuang dalam kontrak kerja mengenai K3 dan kali ini pihak Kontrak PT Persada diduga telah melanggar aturan dan UU sebagaimana mestinya.

Mengenai K3 dan pihak Media mencoba mendatangi konsultan PT tersebut di tempat pembangunan SD Kecamatan Topos namun belum bisa ditemui, saat media mendatangi salah satu pekerja dan menanyai mengenai K3 mereka menjawab, “tidak tahu pak kami juga perlu misalkan k3nya ada sebab kaki saya sudah pecah ketimpa batu pak,” terang pekerja ke awak media.

Kemudian tim mencoba untuk menjelaskan kepada para pekerja, “ooo gitu pak, sebenarnya keselamatan pekerja itu harus sangat dijaga, soalnya sudah ada anggarannya dari awal kontrak kerja pihak PT ini pak, seperti helm, rompi, sepatu boots dan K3 ini seharusnya sudah ada sebelum mulai titik nol pekerjaan ini pak,” terang awak media Lanjut pekerja, “mana ada pak sepatu ini saja udah pecah kaki saya pak lihat sendiri pak lukanya barusan tadi,” ujarnya, sembari memperlihatkan kakinya.

Di dalam undang-undang K3, Kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan. Itu sudah ada dalam kontrak penawaran dan ada Dana mencapai yang sangat besar juga.

Jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan apa bilah melanggar sudah jelas kontrak kerja akan dibatalkan sesuai UU tersebut.Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja.

Keputusan Menteri terkait K3 Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.

Terkait hal ini Tim akan mencoba berkoordinasi langsung ke provinsi terkait temuan yang ada di lapangan yang dikerjakan oleh pihak PT (PERSADA BAKTI MANDIRI) dan akan mencoba mempertanyai terkait kontrak kerja dengan nilai (Rp 919.301.372,18 M) sebagai mana tertuang dalam aturan Mentri Tenaga Kerja, dana kontrak yang 9 milyar kebawah itu bukan hak PT melainkan CV dan sebagaimana kita liat PT persada ini mencatut kontrak kerja lebih dari 6 titik dan sudah jelas itu melanggar.

“Maka kami akan berkoordinasi ke Provinsi terkait ikatan kontrak PT dan CV kepada pihak APH Kabupaten Lebong agar segera menghentikan pihak PT persada bakti mandiri sesuai SOP yang sudah ada.dan tidak hanya itu namun pihak konsultan serta pengawas lapangan pun saat awak media ke lokasi kerja namun tidak ada di tempat dan tidak perna kotrol ke lokasi.[Darlin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *