Dinamikabengkulu.com | Kaur_Guna memberikan penjelasan terkait kesimpangsiuran tentang pendataan Tenaga Honorer Kategori II ( THK II) dan Tenaga Non ASN di seluruh Instansi pemerintahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KEMENPAN-RB ) melakukan Sosialisasi mengenai hal tersebut secara daring yang diikuti oleh seluruh daerah.
Acara ini dibuka langsung Oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Dr. Ir. Alex Denni, M.M yang didampingi Oleh Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Aba Subagja di Kantor Kementerian PAN-RB di Jakarta.
Kegiatan ini juga diikuti secara Virtual oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang dihadiri Oleh Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten III Ir. H. Herwan dan didampingi Oleh Kepala Dinas Kominfotik M. Jarnawi, M. Pd, Kepala BKD-PSDM yang diwakili Oleh Sekretaris BKD-PSDM Helda Salman, S.E beserta Staf. Bertempat di Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Rabu (24/8/2022).
Dalam sambutanya Deputi Bidang SDM Aparatur menjawab serta menjelaskan isu yang berkembang di masyarakat tentang THK II dan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintahan saat ini, di jelaskan beliau bahwa pemerintah telah memerintahkan instansi terkait di masing – masing daerah untuk mengumpulkan data THK II dan Non ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.
” Ya, memang benar saat ini Kementerian PAN-RB meminta seluruh BKD-PSDM untuk mengumpulkan dan mendata jumlah Tenaga Honorer Kategori II ( THK II ) dan tenaga Non ASN yang ada di daerahnya masing – masing. Hal ini dilakukan sebagai tahap awal dari pemetaan,” ujar Alex.
Selanjutnya dia juga menjelaskan pendataan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah THK II dan Non ASN yang ada di Indonesia. Namun hal ini belum bisa dipastikan seluruh data THK II dan Non ASN semuanya bisa diangkat menjadi CPNS, PPPK ataupun Outsourching. Oleh sebab itu dihimbau kepada seluruh THK II dan Tenaga Non ASN di setiap daerah tidak terpengaruh dengan isu – isu negatif apalagi ada Oknum yang bermain dalam masalah ini.
” Ini baru tahap pendataan untuk dilakukan pemetaan saja, setelah semua data kita terima nanti akan ada tahapan lagi sebelum finising. Oleh karena itu jangan mudah percaya pada Oknum yang akan menjamin kelulusan anda, sebab masalah pengangkatan untuk THK II dan Tenaga Non ASN akan kita proses sesuai formasi dan kebutuhan yang diajukan oleh pemerintah daerah masing- masing, tentunya akan di sesuaikan dengan APBD daerah masing-masing,” jelas Alex dalam sambutanya saat membuka acara tersebut.
Terkait masalah ini secara teknis Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur mengatakan bahwa pendataan seluruh THK II dan Tenaga Non ASN akan dilakukan oleh pihak instansi terkait di daerah masing- masing berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ada di Kementerian PAN-RB dan BKN.
” Semua berkas THK II dan Non ASN nanti diinput dan didata oleh pihak BKD PSDM didaerah masing- masing berdasarkan panduan yang akan kami berikan, setelah selesai semua data – data tersebut ditransfer ke pusat untuk dilakukan verifikasi,” ujar Aba.
Secara umum dia menjelaskan bahwa data yang akan diinput oleh pihak instansi terkait terdiri dari data THK II dan Tenaga Non ASN yang bekerja disuatu instansi pemerintahan lebih dari satu tahun terhitung per 31 Desember 2021 sampai dengan saat ini dan juga Tenaga Non ASN yang bekerja kurang dari satu tahun per 31 Desember 2021, dengan syarat THK II dan Non ASN tersebut saat ini masih aktif bekerja di instansi tersebut.
Selanjutnya beliau juga mengatakan apabila ada SK THK II dan Non ASN yang terputus saat itu, namun yang bersangkutan saat ini masih aktif bekerja di salah satu Instansi yang penggajian atau honornya dibayar menggunakan APBD atau APBN, data orang tersebut bisa di input/ diproses oleh Admin/ Operator pihak BKD-PSDM di daerah tersebut,” kata Aba Subagja dalam paparannya.