Dinamikabengkulu.com | BU_SM (53) seorang oknum petani asal Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap Polres Bengkulu lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian yang dialami korban sebut saja Melati terjadi pada Jum,at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 20.00.
Bermula saat korban menceritakan kepada Pelapor yang merupakan orang tuanya bahwa pelaku telah memegang kemaluan korban melalui celah celana pendek yang di gunakan korban. Lalu pelaku mencium pipi dan bibir korban serta memangku korban sambil memegang dada korban.
“pelaku membujuk korban dengan cara memberikan uang jajan sebesar Rp. 1000, ( seribu rupiah) dan permen,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi.
Menerima laporan tersebut, Polres Bengkulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.I.K, M.H langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Alhasil 28 Agustus 2022 pelaku berhasil diamanakan saat berada di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Atas perbuatannya pelaku saat ini dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Bengkulu sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut.