Dinamikabengkulu.com | Mukomuko_Sebagai upaya meningkatkan peran BPD dalam tata Pemerintahan Desa, Pemerintah Kecamatan Kota Mukomuko menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD se kecamatan Kota Mukomuko, di Balai Kecamatan setempat, Selasa 30/08/2022.
Camat Kota Mukomuko DR. M. Fadly SSSP, mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
“Dilihat dari kedudukannya, kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD sebagai pengawas memiliki kedudukan yang sama. BPD menjadi mitra pemerintah desa, sama-sama bertugas memajukan desa,” imbuhnya kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) setempat, Selasa (30/08/2022).
Dalam hubungan kemitraan tersebut, maka berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades.
Selain itu juga melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Yang terpenting juga BPD berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan hubungan kerja harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, BPD hadir untuk memberikan keseimbangan kekuasaan pada tingkat desa. Permasalahan dan penyelesaian yang ada di desa tidak hanya menjadi beban Kades tapi juga BPD. Kepala desa sebagai eksekutif desa sementara BPD sebagai legislatif desa.
“BPD adalah mitra pemerintah desa, jangan dipahami musuh bagi pemerintah desa. BPD lahir untuk ikut menampung aspirasi masyarakat. Juga berfungsi sebagai pengawas pemerintah desa. Maka perlu dibangun hubungan harmonis untuk tujuan yang sama yaitu kemajuan desa,” jelasnya.
Fadly menekankan, Kades dan Pemdes perlu membangun komunikasi dan koordinasi serta kerja sama yang baik untuk bersama-sama membangun desa, meningkatkan kinerja dan pemahaman BPD terhadap tugas dan fungsinya dengan baik.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi pelatihan peningkatan kapasitas Badan permusyawaratan desa(BPD) sekecamatan kota mukomuko tahun 2022 bertempat di Aula kecamatan kota mukomuko hari Selasa tanggal 30/08/2022 sekira pukul 08.30 wib s/d selesai.
Dikonfirmasi oleh awak media Perspektif today, Camat Kota Mukomuko DR.M.Fadly SSSP, mengatakan, pelatihan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa(BPD), saya berharap BPD wajib mengetahui tugas dan fungsi dalam bentuk pengawasan termasuk juga fungsi untuk mempercepat kegiatan di desa.
Artinya BPD dapat menjalankan program-program dan membantu pemerintah didesa dan juga pemberitahuan kebutuhan langsung kepada masyarakat seperti program BLT, program posyandu balita, program makanan tambahan dan program Vaksinasi dan program pemerintah pusat perlu juga pengawasan dari BPD, termasuk kenerja pemerintah Desa perlu kita juga dipahami yang berbentuk tranfaransi semua nya harus dipoplikasikan dan kemudian BPD juga dituntut memiliki untuk masyarakat,dan juga kegiatan tersebut di ikuti dalam lima desa, masing-masing desa lima peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 28 peserta dua peserta tidak sempat hadir berhalangan sakit.ungkapnya Camat Dr M.Padly SSSP. Tempat yang sama, Tenaga Ahli Pemberdayaan(P3MD kabupaten Mukomuko Partomuan Harahap menjelaskan.Presensi apa yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan karena kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas BPD ini dipersiapkan oleh kecamatan kota mukomuko, dengan harapan kapasitas BPD supaya paham fungsi pokok-pokok dalam kenerja dalam pengawasan, bagaimana cara membangun korobolasi serta kemitraan dengan pemerintah desa sehingga dapat berbasis kebutuhan kesepakatan bersama bersumber dari saksi ahli masyarakat dalam perencanaan, proses pembangunan dan juga menampung aspirasi masyarakat, Alhamdulillah.[