Dinamikabengkulu.com| Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan bahwa skema pembayaran dana pensiunan aparatur sipil negara (ASN) saat ini membebani negara. Karena itu, ia ingin skema pensiunan ini bisa diubah.
“Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting,” kata dia di Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022).
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa skema pensiun masih menggunakan pay as you go. Hal ini berarti perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Dia menyebutkan TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama tapi tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI. “Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan dan di Taspen dan di Asabri tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN,” jelas dia.
Sri Mulyani menambahkan kondisi ini akan menjadi risiko jangka panjang jika terus dibiarkan. Hal itu karena dana pensiun dibayarkan terus menerus hingga pegawai meninggal dan diteruskan ke pasangan dan anak hingga usia tertentu.
“Ini akan menimbulkan risiko yang sangat panjang. Apalagi kalau lihat jumlah pensiunan sangat meningkat,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa penetapan besaran pensiunan pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Lantas, berapa besaran pensiun pokok PNS?
Gaji pokok pensiunan PNS
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 – Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600.
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 – Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 – Rp 848.720.
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Selain PNS, anggota DPR juga menerima gaji pensiunan yang ditanggung oleh negara.
Diketahui bahwa anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau 5 tahun. Uang tersebut juga bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.
Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara pada pasal 16-19.
Dikutip detikcom, Pasal 17 mengatur ‘apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda.
Sedangkan pasal 19 mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun’.
Pensiun yang diwariskan kepada istri/suami atau anak, berangkat dari aturan dalam pasal 16 yang dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara’.
Jadi, jika mantan anggota DPR meninggal dunia uang pensiunnya bisa tidak berhenti jika masih memiliki istri/suami atau anak masih di bawah umur 25 tahun. Ada juga diatur jika pemberian pensiun kepada janda/duda pada pasal 18.
Sedangkan jika diangkat kembali menjadi DPR atau Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara lainnya, otomatis uang pensiun itu akan berhenti.
Perihal besarannya, jika melihat periode DPR RI 2014-2019 dalam catatan detikcom, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulannya.
“Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta,” kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Dia mengungkapkan iuran yang dipotong setiap bulan sebesar Rp 98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75% dikali gaji pokok.
Tidak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai Rp 6,2 miliar.
Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.
“Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota,” kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).