Dinamikabengkulu.com _Pemerintah memastikan tenaga honorer yang berusia 56 tahun masih berkesempatan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi kalangan honorer.
Ketentuan ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/108 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa PPPK bisa diangkat sebagai PNS dua tahun sebelum masa pensiun.
“Sekurang-kurangnya diangkat dua tahun sebelum pensiun jabatan itu. Jadi itu kenapa 56 tahun,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, seperti dikutip, Rabu (31/8/2022).
Meski demikian, pemerintah memastikan tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. Setidaknya hanya ada dua kelompok yang masuk pendataan tenaga honorer yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Adapun kelompok pegawai honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya akan dikeluarkan dari kelompok tenaga honorer. Mereka kemudian hanya akan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing.
“Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 juga termasuk yang tidak dicatatkan,” jelas Suharmen
Selain itu, sambung Suharmen, Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.
Meski demikian, bagi kelompok yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Syarat lain untuk masuk dalam pendataan non ASN dalam BLU juga diantaranya diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.
Suharmen sekaligus menegaskan bahwa kelompok yang sudah terdaftar tidak menjadikan mereka langsung menjadi PNS karena masih ada proses panjang yang harus dilakukan. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Tenaga non-ASN yang dibayar langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, ataupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2022
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021