Dinamikabengkulu.com | Bengkulu Utara_Tindak lanjut laporan informasi tentang adanya aktivitas diduga tindak pidana usaha penambangan tanpa ijin, Kapolsek Air Besi Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu IPDA Joko Susanto, SH, kemarin Rabu (31/08) langsung memimpin Tim melakukan peninjauan lokasi yang dilaporkan.
“tim kemudian mendapati adanya aktivitas penambangan galian C yang berada di Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik, sehingga dilakukan pengamanan terhadap orang dan barang bukti” terang Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasi Humas IPTU M. Asnawi.
Dari kegiatan ini, Tim mengamankan sebanyak lima orang pria inisial Iw (39, Me (42), BK (41), Sa, DP (35), JS (42) dan barang bukti berupa sekop, 1 unit mobil Pik-Up L300 BD 9127 DD dan 1 unit Cold Diesel warno Hijau BD 8334 DH ke Sat Reskrim Polres untuk kepentingan penyidikan dengan sangkaan melanggar pasal 158 UU RI NO. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tambahnya lagi.
Menutup keterangan, Kasi Humas kembali menegaskan kepolisian menghimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas melanggar hukum yang dapat dikenakan sangsi pidana khususnya yang menjadi atensi kapolri pungkasnya.
[Darlin]