Dinamikabengkulu.com | Rejang Lebong_Lima Orang pemuda bernama Juanda Effendi (28), Ardian Syahputra (23), Fata Kusuma (23), Arif Munandar (26) dan Devis Ronaldo (22) yang merupakan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Baru Manis Kecamatan Baru Manis akan diberikan Reward oleh Kapolres Rejang Lebong ( RL ) lantaran berhasil menggagalkan percobaan begal yang dilakukan oleh Ra (24) warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).
Ra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Dimana pasal yang diterapkan yaitu UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Ra sendiri diketahui diamankan oleh anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Baru Manis Kecamatan Baru Manis karena diduga mencoba melakukan aksi begal kepada mereka.
Kejadian percobaan aksi begal itu sendiri terjadi di perbatasan Desa Baru Manis dan Desa Central Baru atau tetapnya di simpang jalan masuk perkebunan teh PT. Agro Tea.
Meskipun begitu, terang Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos kemarin, pelaku Ra mengakui memang berniat untuk melakukan aksi dan pencurian di wilayah tersebut.
‘’Memang Ra mengakui bersama temannya berada dilokasi kejadian berencana mau mencuri jeruk. Namun dalam perjalanan mereka juga berniat untuk melakukan aksi begal, namun gagal. Makanya mereka dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam,’’ sampai Ibnu.
Ditambahkan Ibnu, para pemuda yang berhasil mengamankan Ra rencananya akan diberikan reward atau penghargaan. Hal ini atas keberanian mereka ikut serta membantu polisi dalam menjaga Kemananan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). ‘’Dalam waktu dekat kita akan serahkan rewardnya kepada para pemuda ini. Kita berharap semakin banyak masyarakat yang berperan dalam menjaga kamtibmas khususnya diwilayah tempat tinggal mereka masing-masing.” Pungkas Kapolsek Bermani Ulu.
Polres RL Kembali Tangkap 1 Pelaku Begal Ambulance
Satreskrim Polres Rejang Lebong kembali berhasil menangkap salah satu pelaku begal mobil ambulance PSC Rejang Lebong yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu.
Dalam press Conference yang di gelar hari ini (03/09/22) Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, salah satu pelaku yang kembali berhasil ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial EDS (34) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.
“ Pelaku ini sudah masuk dalam DPO pelaku begal mobil Ambulans yang terjadi pada bulan Juli 2021 lalu, pelaku berinisial EDS warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup.” kata Kapolres RL.
Kapolres manyampaikan, Pelaku ditangkap pada Jumat (2/9/2022) petang kemarin sekira pukul 18.00 WIB saat bersembunyi di sebuah pondok kebun di Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, dalam pelariannya pelaku selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di sebuah pondok.
“ Lokasi persembunyian pelaku cukup jauh dengan rute jalan kaki selama 1 jam perjalanan, saat tiba dilokasi pelaku berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur.” Pungkas Kasat Reskrim.
[Darlin]