Kemenpan RB Ungkap Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya, Dapatkah Diangkat Langsung Jadi ASN?

Dinamikabengkulu.com | Jakarta_Kemenpan RB telah resmi mengumumkan tujuan pendataan honorer atau tenaga Non ASN yang sebenarnya, melalui laman instagram resminya pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Seiring dengan diberlakukannya pendataan terhadap tenaga Non ASN, maka muncul beberapa pertanyaan di lingkungan tenaga Non ASN.

Pertanyaan tersebut salah satunya yaitu akankah dengan pendataan tenaga honorer di tahun 2022 saat ini, tenaga Non ASN dapat diangkat menjadi ASN?

Pertanyaan tersebut terjawab berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kemenpan RB melalui akun instagram resminya.

Dikutip dari laman instagaram @kemenpanrb, begini tiga tujuan sebenarnya dari penataan tenaga Non ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah:

1. Pendataan tenaga Non ASN yang dilakukan di Tahun 2022 diperuntukkan guna memetakan dan memvalidasi data pegawai Non ASN dilingkungan instansi pemerintah, baik dari sei sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.

2. Pendataan tenaga Non ASN yang dilakukan di Tahun 2022 bertujuan untuk mengetahui apakah tenaga Non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

3. Pada pendataan tenaga Non ASN yang dilakukan di Tahun 2022 data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah.

Dengan diketahuinya tiga tujuan tersebut, kini tenaga Non ASN telah mengetahui secara pasti terkait tujuan pendataan Non ASN.

Tentu saja hal itu menjadi salah satu titik terang bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Pasalnya dengan dilakukannya pendataan Non ASN tersebut, pemerintah dapat menyiapkan roadmap bagi tenaga honorer atau tenaga Non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah.

Tenaga Non ASN atau tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah, perlu bersiap melakukan pendaftaran pendataan tenaga Non ASN 2022.

Sebab pada informasi yang disampaikan oleh Kemenpan RB pada akun instagram tersebut, pendataan tenaga Non ASN akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.

Adapun tata cara pendaftaran pendataan tenaga Non ASN secara umum meliputi 6 tahapan, diantara yaitu sebagai berikut :

1. Membuat Akun Pendataan Non ASN

Tenaga Non ASN harus membuat akun Pendataan Non ASN dengan cara mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non ASN 2022, yaitu pada laman https://pendataan-Nonasn.bkn.go.id/

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Hal yang perlu dilakukan setelahnya oleh tenaga Non ASN, yaitu diharuskan mencetak kartu informasi akun sebagaimana petunjuk yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non ASN 2022.

3. Login dan Pengisian Biodata

Langkah ketiga yaitu login dan melakukan pengisian biodata. Untuk dapat log in, maka tenaga Non ASN harus masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Pada tahap keempat ini berkaitan dengan mengisi riwayat pekerjaan tenaga Non ASN.

Tenaga Non ASN nantinya akan diminta untuk mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN

Setelah ,melewati empat tahapan tersebut, tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang dilengkapi sebelumnya pada resume Pendataan Non ASN sebelum cetak kartu.

6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Pada tahapan keenam dan yang terakhir, tenaga Non ASN akan dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN dan sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data Tenaga Non ASN telah selesai.

Hal yang perlu diingat oleh tenaga Non ASN atau tenaga honorer,bahwa sebelum melakukan pendaftaran, tenaga Non ASN perlu didaftarkan terlebih dahulu oleh admin pada instansinya masing-masing.

Demikianlah informasi terkait tujuan sebenarnya dari pendataan tenaga Non ASN yang sebenarnya berdasarkan keterangan resmi dari Kemenpan RB melalui laman instagram resminya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *