Dinamikabengkulu.com | Jakarta_Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbaharui peraturan perjalanan dalam negeri dengan SE No. 24 Tahun 2022.
Di dalamnya turut mengatur ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan, yakni:
> Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
> Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
> Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
> Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
> Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH terus mengajak kepada masyarakat yang belum melaksanakan atau melengkapi vaksinasi untuk segera mendatangi gerai -gerai vaksinasi terdekat.
“Ayo lengkapi vaksinasi dengan mendatangi gerai vaksin terdekat,” imbaunya, Sabtu (10/09/2022)
Disiplin protokol kesehatan melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita.
[darlin]