Dinamikabengkulu.com_Jakarta -Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) sejak awal bulan ini. Langkah tersebut merupakan kompensasi dari keputusan pemerintah menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu.
Adapun bansos BBM ini diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan subsidi upah (BSU). Meski demikian kedua bantuan ini memiliki target yang berbeda. Jadi, yang sudah menerima BLT BBM tidak bisa menerima BSU, begitupun sebaliknya.
Cara Dapat BLT BBM dan BSU:
1. BLT BBM
BLT BBM yang dianggarkan sebesar Rp 12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp 600 ribu. Bantuan akan diberikan dalam dua tahap pada September dan Desember sebesar Rp 300 ribu.
Secara simbolis, BLT sebenarnya sudah disalurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di beberapa daerah. Pencairan BLT akan melibatkan PT Pos Indonesia.
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BLT BBM atau tidak, kunjungi laman kemnaker.go.id. Selanjutnya daftar akun, apabila belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
Setelah mendaftar, login ke dalam akun dan lengkapi profil seperti foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi. Kemudian cek pemberitahuan.
Apabila kamu terdaftar sebagai calon penerima BLT BBM Rp 600.000, maka akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Begitu pun jika tidak, akan mendapat notifikasi sesuai keterangan.
Jika kamu merasa telah memenuhi syarat penerima BLT BBM Rp 600.000 tetapi tidak terdaftar, bisa langsung mengusulkan dalam program sanggah di situs Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Subsidi Gaji
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dalam bentuk subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.
Syarat mendapat BSU adalah pekerja yang memiliki gaji/upah Rp 3,5 juta/bulan atau setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Meski begitu, tidak semua pekerja yang bergaji sebesar itu bisa mendapatkan BSU. Pekerja yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.
Oleh karena itu, setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU tersebut, jumlah penerima BSU menjadi hanya 14.639.675 orang.
Cara Mencairkan Bansos atau BLT BBM
Secara khusus, untuk subsidi gaji pencairan akan dilakukan melalui bank Himbara. Namun bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, tahun ini pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam melakukan pencairannya.
Sehingga bansos BBM dalam bentuk subsidi gaji ini dapat dicairkan melalui kantor Pos Indonesia. Meski demikian, untuk pencairan bansos BBM melalui kantor Pos Indonesia juga bisa dilakukan untuk BLT BBM.
Jadi secara umum masyarakat dapat melakukan pencairan subsidi gaji dan BLT BBM melalui kantor Pos terdekat. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pencairan di kantor Pos?
Perlu diingat bahwa penerima bantuan diwajibkan untuk membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK saat akan melakukan pencairan subsidi gaji dan BLT BBM di kantor pos terdekat (undangan pencairan diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat). Berikut langkah-langkahnya :
1. Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan
2. Ambil nomor antrian
3. Serahkan berkas
4. Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM
Demikian informasi mengenai subsidi gaji dan BLT BBM yang perlu diketahui. Semoga bansos BBM ini bermanfaat ya!