Dinamikabengkulu.com | Kaur-Atas nama Bupati Kaur, Asisten III Ir. H Herwan, M.Si melantik dan mengambil sumpah/janji 95 Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur yang terdiri dari Fungsional kesehatan sebanyak 25 orang, Fungsional guru dan pamong belajar sebanyak 18 orang, Jabatan fungsional pertanian sebanyak 6 Orang, kenaikan Jabatan Fungsional sebanyak Lima Orang, Kenaikan jabatan fungsional penyuluh pertanian sebanyak delapan orang, dan Kenaikan jabatan fungsional guru sebanyak 33 orang, Selasa (13/9/2022). Di gedung serbaguna padang kempas
Asisten Adminstrasi umum Ir. Herwan, M.Si dalam arahannya usai melantik pejabat fungsional menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat fungsional pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten kaur, yang telah dilantik dengan jabatan yang barunya setingkat lebih tinggi dari jabatan semula, jabatan fungsional adalah tugas berat yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Oleh karena itu kepada pejabat fungsional yang baru saja di lantik, harus membuktikan bahwa dirinya layak dipercaya untuk memangku tugas jabatan sebagai pejabat fungsional yang baik sebagai abdi negara, abdi masyarakat yang profesional, sesuai dengan ilmu kompetensinya masing-masing” kata Asisten III
Asisten III menambahkan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional ini merupakan kewajiban bagi pejabat fungsional yang diangkat pertama kali melalui tes CPNS maupun pengangkatan pertama kali melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional. di samping itu, juga dapat dilakukan bagi pejabat fungsional yang mengalami kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. hal ini berdasarkan pelaksanaan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional dan pimpinan tinggi.
Asisten III juga menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional merupakan hak, selama kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan terpenuhi. karena kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu. begitu juga halnya untuk kenaikan jabatan pejabat fungsional, dalam jenjang jabatan yang berbeda yaitu setingkat lebih tinggi dari jabatan semula dapat dipertimbangkan, apabila persyaratan yang ditentukan dalam peraturan masing-masing jabatan fungsional sudah terpenuhi.
“Ini merupakan gambaran bagi saudara-saudara yang baru saja di lantik untuk sama-sama meneliti atau mempelajari tentang peraturan perundang-undangan sesuai dengan jabatan fungsionalnya masing-masing, karena sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor penting yang menjadi modal pembangunan bagi semua daerah, khususnya bagi Kabupaten Kaur” terang Asisten III
Diakhir sambutannya Asisten III menyampaikan bahwa kegiatan ini di lakukan, selain menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga untuk memotivasi kinerja pejabat fungsional dan pengembangan karier pegawai negeri sipil.
“Selamat bertugas dan menjalankan amanah yang diberikan, semoga sukses dalam mewujudkan pelayanan yang transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme di lingkungan pemerintah kabupaten kaur” Pungkasnya.(Adv).