Dinamikabengkulu.com | Kepahiang_Setelah tuntas melaksanakan pembahasan anggaran bersama 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan pada hari Selasa kemarin (13/9) selanjutnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022, yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang, Rabu (14/9/2022).
Badan Anggaran telah mengundang 11 OPD dalam pembahasan lanjutan ini, Namun hanya 9 OPD yang berkesempatan hadir sehingga sampai hari ini sudah dilaksanakan pembahasan anggaran bersama 18 OPD.
Rapat Badan Anggaran hari ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, S.E., M.Si. Dan pada Senin (19/9) yang akan datang rencananya kembali dilakukan pembahasan terhadap OPD yang belum diundang, Sehingga ditargetkan pada Selasa 20 September 2022 dapat dilakukan finalisasi kepada TAPD. Untuk selanjutnya diharapkan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 dapat disahkan dalam Rapat Paripurna sesuai jadwal yang ditentukan Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 27 September 2022.
Pimpinan Rapat Banggar Andrian Defandra mengatakan,” Dalam pembahasannya terjadi perubahan anggaran berdasarkan pertimbangan Banggar terkait efisiensi belanja di beberapa OPD.
“Ada beberapa OPD yang meminta penambahan anggaran terkait tugas ataupun kegiatannya dan hal tersebut sudah diakomodir, namun terdapat juga anggaran OPD yang dikurangi atas pertimbangan Badan Anggaran untuk kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan seperti halnya kegiatan fisik yang tidak dapat dilakukan lagi pada akhir tahun ” jelas Andrean Defandra.
Selanjutnya diketahui salah satu anggaran yang diakomodir oleh Banggar DPRD bersama TAPD adalah pengadaan sarana penunjang dan honor tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang .
“Pada Dinas Lingkungan Hidup kita setujui anggaran untuk pembelian Dum Truk Amrol Sampah, Bak Sampah, 3 unit motor pengangkut sampah, dan juga termasuk honor/gaji dari tenaga kebersihan atau Pasukan Kuning di Kabupaten Kepahiang ” tegasnya.
Ketua DPRD Windra Purnawan, SP. mengingatkan OPD atau Kepala Dinas yang tidak hadir, Bahwa Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk aktif dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022, Oleh karena itu beliau berharap Kepala Dinas atau OPD dapat hadir jika tidak terdapat urusan yang bersifat urgensi atau terdapat urusan lain terkait kepentingan masyarakat.
“Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 adalah komitmen kita bersama, merupakan tugas konstitusional yang menyangkut permasalahan di Kabupaten Kepahiang serta kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang, Oleh sebab itu hendaknya kita menempatkan kepentingan masyarakat sebagai kepentingan utama ” ujarnya.
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 dipimpin Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, S.E., M.Si., didampingi Ketua DPRD Windra Purnawan, SP., dan juga hadir anggota Badan Anggaran DPRD yaitu, Ansori M, Drs. Basing Ado, Hamdan Sanusi, S.Sos, Bambang Asnadi, R. M. Johanda, S.Pd, Eko Guntoro, S.H, dan Anudin, S.Sos. Turut hadir TAPD yang dipimpin koordinator M. Salihin, S.Hut., M.Si. (rls).