Dinamikabengkulu.com | Jakarta_Perhatian! Ada Pengumum Resmi dari KemenPAN-RB ( Kemeneterian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi ) terkait Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Pada pekan depan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka. Bagi kamu para Honorer segera cek syarat dan siapkan dokumen
Bukan hoaks! Informasi tentang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 disampaikan langsung MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dengan DPD RI, di Gedung DPR Senin 12 September 2022.
Dalam Rapat Kerja tersebut. Abdullah Azwar Anas memastikan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 atau Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN ) akan dibuka minggu ketiga dan minggu keempat September
Seperti yang sudah ditegaskan MenPAN-RB sebelumnya, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja ( PPPK ).
Dalam penjelasannya, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pada bula JJuli 2022, Kementerian PANRB atau KemenPN-RB sudah membuka ruang usulan mengenai kebutuhan ASN ke masing-masing instansi.
“Materi pengusulan itu dari Kementerian Teknis, bukan KemenPAN-RB,” kata Abdullah Azwar Anas.
Dikatakan Abdullah Azwar Anas, KemenPAN-RB juga telah menyiapkan rapat koordinasi mengenai transfer naskah soal Seleksi CASN.
Dengan demikian, Abdullah Azwar Anas berharap, tahun ini tidak ada lagi isu calo dan makelar dalam Seleksi CASN.
Syarat Honorer Ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
– Usia minimal 20 tahun
– Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
– Tidak memiliki rekam jejak kasus pidana penjara atau kriminalitas
– Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri
– Tenaga honorer sebelumnya tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
– Tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
– Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
– Tenaga honorer sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Mengutip dari berbagai sumber, untuk syarat menjadi PNS, tenaga honorer juga harus menerapkan syarat menjadi ASN PKK 2022 yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB tanggal 22 Juli 2022 yaitu sebagai berikut:
– Tenaga honorer harus merupakan tenaga honorer kategori II (THK-2) terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
– Honorarium yang diterima tenaga honorer diperoleh sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung dar APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
– Minimal telah diangkat oleh pimpinan unit kerja
– Minimal telah bekerja satu tahun
– Berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun.
Sebagaimana yang tercantum dalam SE terbaru, saat ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan pendataan tenaga honorer.
Pendataan tersebut bertujuan untuk memetakan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 ini. (*)