Dinamikabengkulu.com | Jakarta_PENGAMAT pendidikan Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji mengusulkan agar pemutihan status 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disahkan. Hal ini disampaikan Indra, mencermati perkembangan polemik draf UU Sisdiknas versi Agustus 2022.
Indra menegaskan, khususnya polemik mengenai istilah Tunjangan Profesi Guru yang hilang dan menimbulkan berbagai tafsir yang berbeda. “Saya, Indra Charismiadji dari Vox Populi Institute Indonesia mengusulkan agar Kemendikbudristek untuk langsung memutihkan status 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi tanpa menunggu Revisi Undang- Undang Sisdiknas disahkan,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Senin, (12/9). Hal ini, kata Indra, sangat memungkinkan untuk dieksekusi saat ini. Sebab tidak ada satupun regulasi yang menghalangi niat baik pemutihan sertifikasi tersebut.
“Tidak ada satu pun peraturan yang menghalangi Kemendikbud-Ristek untuk melakukan hal tersebut, apalagi jika benar tujuan utamanya adalah untuk menghapuskan antrean yang sangat panjang dan meningkatkan kesejahteraan guru,” tegas Indra.
Sebab sejak awal diluncurkan, teknis dan aturan PPG sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendikbud-Ristek. Ia menambahkan, seandainya Kemendikbud-Ristek tidak mampu ataupun tidak berani melakukan hal tersebut, maka dapat disimpulkan permasalahan utamanya bukanlah panjangnya antrean seperti yang berulang kali disampaikan Kemendikbud-Ristek.
“Melainkan ketersediaan anggaran TPG untuk 2,8 juta guru,” ucapnya.
Ia menyarankan, agar Kemendikbud-Ristek duduk bersama dengan organisasi guru dan pemangku kepentingan bidang pendidikan lainnya untuk bersama-sama mencari solusi demi kepentingan bangsa. “Musyawarah untuk mufakat adalah solusi yang sangat Pancasilais di mana perbedaan pendapat akan dihargai tapi tujuannya untuk mencapai tujuan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam RUU Sisdiknas (Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional) yang segera akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR, mekanisme sertifikasi pendidik yang menjadi dasar pemberian tunjangan hanya berlaku untuk calon guru baru. Sedangkan guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya untuk memperoleh sertifikasi.
Dengan begitu, guru-guru tersebut langsung mendapatkan tunjangan dengan mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara untuk guru ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk guru non-ASN.
“Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan,” kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Anindito Aditomo, dilansir dari laman Puslapdik, Rabu, 31 Agustus 2022