Dinamikabengkulu.com | Jakarta-Pemerintah telah menetapkan jumlah kuota PPPK 2022. Simak formasi, jadwal dan cara daftar jadi ASN di sini.
Belum lama ini pemerintah melalui KemePAN-RB telah resmi menetapkan jumlah kuota PPPk 2022, yakni sebanyak 530.028 kebutuhan ASN.
Adapun formasi yang dibutuhkan adalah instansi pusat sebanyak 90.690, instansi daerah sekitar 439.338, kbutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan atau nakes, serta 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, saat ini salah satu prioritas pemerintah saat ialah penataan tenaga non-ASN.
Untuk itu, penetapan kebutuhan ASN 2022, juga menjadi komitmen nyata dari pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru/tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, secara nasional.
Anas mengatakan, arah kebijakan pengadaan ASN 2022 yakni harus fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.
Selain itu, kata Anas, hal ini juga sebagai bentuk keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
Dia menguraikan, saat ini fenomena yang terjadi ialah penyebaran tenaga ASN yang tidak merata, malah bisa dibilang masih menumpuk di kota besar. Padahal, proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahunny telah sangat transparan.
Anas pun menegaskan, bahwa arahan Presiden RI Joko Widodo begitu jelas, yakni pemerataan SDM ASN, termasuk PPPK 2022. Rekrutmen pun harus jelas dan akuntabel.
Sehingga kata Anas, masalah tenaga ASN ini tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebarannya.
Kapan jadwal Pendaftaran PPPK 2022?
Kemenpan RB mengumumkan, bahwa jadwal pendaftaran CASN, akan dibuka pada minggu ketiga di bulan September ini.
Untuk itu, para calon ASN PPPK dan CPNS mesti menyiapkan diri.
Berikut cara Daftar CPNS dan PPPK 2022
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
4. Unggah scan KTP dan swafoto
5. Ketik kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Jika selesai, login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
8. Lengkapi data yang masih kosong
9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
11. Cetak kartu informasi akun
Ketentuan dan syarat PPPK 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI), minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah di penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Buka sebagai ASN.
5. Bukan dari anggota atau pengurus partaii politik.
6. Punya riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Punya sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Dokumen yang harus disiapkan :
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Demikian rincian formasi PPPK 2022, serta jadwal, syarat dan cara daftar ASN. Di mana yang banyak dibutuhkan yakni guru dan tenaga kesehatan.***