Dinamikabengkulu.com | Kepahiang_Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya di Kabupaten Kepahiang, Badan keuangan Daerah selain menarik retribusi seluruh jenis pajak, Saat ini penambahan objek pajak di bidang parkir ada 5 titik pajak parkir yang telah ditarik terkait pajak di wilayah Kabupaten Kepahiang, Demikian disampaikan Kepala BKD melalui Kepala Bidang Pendapatan diruang kerjanya, Kamis (15/9/2022).
Diketahui selama ini jelas Kabid Pendapatan ” Dalam rangka untuk meningkatkan PAD selain menarik retribusi seluruh pajak, Saat ini ada penambahan objek pajak di bidang Parkir sebanyak 5 (lima) titik meliputi lahan parkir di depan DIY dusun Kepahiang, lahan parkir Puncak Mall, lahan parkir Sidorejo, lahan parkir Suka Sari dan lahan parkir Curup Embun Tapak Gedung ” ujarnya.
Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Amarullah Muttaqin, SE mengatakan ” Terkait 5 titik pajak parkir tersebut menggunakan media pungut yang dilegalisasi oleh BKD Kepahiang dan untuk pembayarannya berdasarkan dihitung sebesar 25 persen dari media pungut telah terjual, Dalam waktu dekat ini kami akan kembali monitoring dengan pihak pengelola pajak sejauh mana tentang penerapannya ” sampai Amar.
Amar melanjutkan ” Selain pajak parkir seperti disampaikan tadi, Ada juga tempat/ lahan parkir yang tidak dipungut ( parkir cuma -cuma) namun tetap memberikan kontribusi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang sesuai dengan UU no 28 tahun 2009 dan Perda no 02 tahun 2011, adapun objeknya adalah 5 Gray Indo Maret dan 5 Perbankan ” demikian Amar.().