Dinamikabengkulu.com_Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) merupakan dokumen yang harus dibawa saat berkendara setiap orang pengguna Kendaraan Bermotor, STNK menjadi tanda bukti pengesahan Kendaraan Bermotor dan juga kepemilikan yang sah.
Dokumen ini wajib dibawa saat berkendara dan disandingkan dengan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) saat terjadi pemeriksaan oleh kepolisian.
Selain itu dokumen STNK juga disandingkan dengan bukti pengesahan pajak Kendaraan Bermotor yang disahkan oleh Samsat.
Masa berlaku untuk Dokumen STNK adalah lima tahun bila pemilik tak memperpanjang maka otomatis pajak kendaraan tidak dibayarkan.
Jika kondisi ini terjadi maka Secara Kepolisian akan menghapus data yang telah diregistrasi.
Pada artikel ini kami akan memberikan informasi untuk anda terkait cara melakukan pembayaran Pajak kendaraan agar masa berlaku STNK tidak dihapus, maka cara online menjadi solusinya.
Mengingat hari ini dan besok kantor samsat tutup, jadi sekiranya informasi ini akan memberikan manfaat dan kemudahana untuk anda.
Begini cara bayar pajak STNK secara online!
Cara Bayar Pajak STNK Online
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor STNK secara online, Anda sebagai pemilik kendaraan bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Anda harus mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional ( Samolnas ) di Google Play Store.
* Jika sudah selesai mengunduh, langsung masuk ke aplikasi, klik mulai dan pilih pendaftaran.
* Jangan lupa juga untuk mempersiapkan beberapa berkas.
2. Selanjutnya Anda akan diminta memasukan beberapa informasi dan data penting :
* Seperti masukkan Nomor Polisi Kendaraan ( NPK )
* Nomor polisi yang tertera di STNK serta 5 digit nomor rangka kendaraan terakhir.
3. Jika sudah, lanjut untuk meminta kode bayar.
Maka akan muncul SKPP elektronik dan juga kode bayar.
– Kode bayar yang muncul berlaku selama 2 jam.
– Anda dapat meLakukan pembayaran melalui internet banking atau langsung ke ATM dalam jangka waktu tersebut.
Proses pembayaran bisa dilakukan di bank yang sudah bekerja dengan Samolnas.
Ada ATM BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Permata Bank.
Selain itu bisa juga di e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Kalau proses transaksi pembayaran telah dilakukan, Anda akan dikirimkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui e-mail sesuai akun yang didaftarkan ke Samolnas.
Kedua dokumen itu berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirim ke Anda.
Selanjutnya, Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dalam bentuk fisik dalam beberapa waktu mendatang.
Pihak Samsat akan mengirimkan ke alamat yang tertera di STNK, Proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari.
Nah, Stelah menegetahui caranya pelajari juga dokumen-dokumen pelengkap jik ingin membayar pajak kendaraan atau perpanjangan SNTK secara online.
* KTP Asli sebagaimana dengan yang tertera pada dokumen STNK
* BPKB Kendaraan.
* STNK asli lengkap dengan fotocopy.
* Surat kuasa untuk yang diwakilkan.
* Untuk pembayaran perpanjangan pajak kendaraan dapat dilakukan secara manual dan online.
Jika pembayaran dilakukan dengan metode online seluruh dokumen tadi ada baiknya anda persiapakan juga dan bentuk File PDF.
Biaya perpanjangan STNK
Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000.
Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000.
Untuk pengesahan STNK, biaya sebesar Rp50.000 per tahun.
Demikian cara pembayaran Pajak kendaraan dengan cara online dan tentunya menggukan satu aplikasi yaitu Samolnas dengan mengaksesnya secara online memberikan keuntungan anda tidak perlu antrean di Kantor samsat, dan juga dapat diajukan saat akhir pekan seperti saat ini, Selamat mencoba. (*)