Dinamikabengkulu.com_Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu yang lalu memberikan pernyataan bahwa skema pembayaran uang pensiun PNS membebani negara.
Menanggapi pernyataan mengenai skema pembayaran uang pensiun PNS, Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pun memberikan penjelasan ketika melakukan rapat dengan Komisi VI DPR pada 13 September 2022.
Pensiunan PNS berhak mendapat uang pensiun yang diperoleh dari iuran bulanan yang dipotong dari gaji pokok selama ia bekerja.
Mengacu pada Keppres Nomor 8 Tahun 1977 Pasal 1, pensiunan PNS selama masih bekerja dipungut iuran sebesar 10% dari penghasilan setiap bulannya dengan perincian, meliputi 4,75% untuk iuran uang pensiun PNS, 2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan, dan 3,25% untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan.
Adapun perhitungan uang pensiun PNS didapat dari 4,75% x penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga).
Dirut Taspen, ANS Kosasih menjelaskan bahwa Taspen mengelola Rp300 triliun uang yang terdiri dari Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
“Dari Rp300 triliun yang ada itu Rp100 triliun lebih kami kelola dalam bentuk Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Itu tiga hal yang sifatnya asuransi. Di mana kalau Tabungan Hari Tua itu sebagian besar masih berasal dari iuran peserta dan begitu juga dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian itu dari iuran pemerintah,” kata ANS Kosasih melalui akun YouTube TVR Parlemen yang diunggah pada 13 September 2022.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 304, benar bahwa sumber pembiayaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
Dirut Taspen menjelaskan kembali, uang Jaminan Pensiun yang diberikan kepada Taspen merupakan titipan dari pemerintah untuk dikelola dan hasil kelolaan akan dikembalikan lagi kepada pemerintah.
Kemudian uang pensiun yang dibayarkan oleh pemerintah kepada pensiunan PNS bukanlah hasil iuran bulanan dari potongan penghasilan selama bekerja, tetapi dari dana APBN.
Hal ini sesuai dengan Keppres Nomor 56 tahun 1974 Pasal 5, bagi PNS yang gaji / pensiunnya dibayar melalui dan atas beban APBN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
“Yang hampir Rp200 triliun dari dana titipan pemerintah itu kami hanya mengelola dan tidak masuk laba rugi kami. Hasil kelolaannya kami kembalikan ke pemerintah dan pemerintah juga tidak membayar dari situ tapi membayar dari APBN melalui skema pay as you go,” ucap ANS Kosasih.
Adapun iuran bulanan yang dibayar oleh PNS selama bekerja merupakan Akumulasi Iuran Pensiun yang sesuai Permenkeu Nomor 52/PMK.02/2021 Pasal 6 digunakan untuk hal-hal berikut ini.
1. Pembayaran manfaat pensiun;
2. Pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun;
3. Pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun;
4. Pembayaran biaya operasional penyelenggaraan;
5. Pengembangan dalam instrumen investasi;
6. Pemenuhan kewajiban perpajakan;
7. Pengembalian nilai tunai iuran pensiun
8. Pinjaman Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah (PUM KPR).
Penggunaan Akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun dilakukan melalui penyetoran AIP sebagai penerimaan negara bukan pajak oleh Taspen kepada pemerintah.
Adapun manfaat pensiun yang didapat oleh pensiunan PNS berupa pensiun bulanan, uang duka wafat, pensiun terusan, pensiun janda / duda / yatim piatu, pensiun ke-13, dan THR.
“Akumulasi Iuran Pensiun adalah akumulasi iuran peserta yang untuk pensiun bulanan tapi dibayarnya uang pensiun tidak dari situ, dari APBN lewat skema pay as you go,” kata ANS Kosasih.
Kenapa skema pembayaran pensiun PNS bagi pensiunan PNS bukan berasal dari iuran bulanan yang telah dikumpulkan selama bekerja?.
Dirut Taspen tidak dapat menjelaskan secara detail bagaimana skema perhitungan pemerintah sehingga menggunakan 100% dana APBN sebagai uang pensiun PNS.
“Kami tidak memiliki kewenangan dan juga tidak menguasai hitungannya berapa yang dibayarkan oleh pemerintah. Kami tahu berapa yang dititipkan dan berapa yang kami sampaikan imbal hasilnya. Jadi, untuk pembayaran pay as you go itu hitungannya dari pemerintah,” ucap ANS Kosasih.
Dengan demikian, menjadi jelas kenapa Menkeu, Sri Mulyani Indrawati memberikan pernyataan bahwa skema pembayaran uang pensiun PNS kepada pensiunan PNS bebani negara karena menggunakan 100% dana APBN, bukan dari iuran bulanan seperti yang telah dijelaskan oleh Dirut Taspen, ANS Kosasih.***