Pendataan Non ASN Hanya untuk 6 Honorer, 7 Lainnya Ditolak Sesuai SE Menpan RB, Anda Termasuk?

Dinamikabengkulu.com _Proses pendataan non ASN melalui aplikasi yang disediakan oleh BKN hanya berlaku bagi 6 honorer yang memenuhi syarat. Sementara itu, 7 honorer lainnya dipastikan ditolak.

Adapun pembuatan akun pendataan non ASN 2022 dapat dilakukan oleh honorer setelah admin instansi pemerintah tempat bekerja telah mendaftarkan terlebih dahulu.

Ketentuan pendataan non ASN 2022 untuk siapa saja? Tentu saja hanya berlaku bagi 6 honorer yang memenuhi syarat.

Seperti yang sudah dijelaskan Plt Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Moh Mahfud MD pada 22 Juli 2022.

Lantas siapa saja honorer yang memenuhi syarat tersebut? Siapa pula pegawai non pemerintah yang ditolak?

Sebelum melihat daftar honorer yang boleh daftar pendataan yang ada dan yang ditolak, ditegaskan oleh BKN bahwa tujuan pendataan ini bukanlah untuk diangkat langsung menjadi ASN, khususnya PPPK.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Negara Suharmen menjelaskan bahwa tujuan pendataan honorer adalah untuk dilakukan:

Pemetaan

Penyusunan kebijakan

Penyelesaian dengan pengawasan.

Dikutip dari YouTube #ASNPelayanPublik yang diunggah pada 30 Agustus 2022, dia menyebutkan bahwa maksud pendataan tersebut agar pemerintah dapat melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN.

Dengan begitu, jika sudah dilakukan pemetaan dari tenaga non-ASN, maka pihaknya akan menyusun strategi kebijakan.

“(Strategi kebijakan itu) untuk penyelesaiannya seperti apa dan bagaimana nanti penyelesaian melalui mekanisme pengawasannya seperti apa,” tutur Suharmen.

Setelah dilakukannya pemetaan honorer diharapkan ada persamaan persepsi dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN.

Syarat pendataan non ASN 2022

Mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut ini 6 honorer yang boleh daftar pendataan yang bukan ASN.

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN;

b. Pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;

c. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

d. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

e. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

f. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Apakah guru honorer yang diangkat oleh Kepala Sekolah bisa ikut daftar pendataan yang ada? Tentu saja bisa karena Kepala Sekolah pun sebagai pimpinan unit kerja.

“Kalau pimpinan unit kerja misalnya seorang Kepala Sekolah itu juga bisa kalau dia mengangkat guru honorer, maka dia juga bisa langsung dicatatkan,” ucap Suharmen.

Kenapa usia honorer ditentukan maksimal 56 tahun? Mengacu pada PP Manajemen PPPK Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 sebagai berikut.

“Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam Pasal 16.

Mengacu pada Pasal 54, batas usia pensiun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan adalah 58 tahun.

“Kalau jabatannya misalnya jabatan dengan batas usia pensiunnya 58 tahun, maka supaya ada ruang kepada yang bersangkutan untuk diangkat menjadi PPPK maka sekurang-kurangnya dia bisa diangkat 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan itu,” kata Suharmen.

Daftar tujuh honorer yang ditolak pendataan

Suharmen menjelaskan, tidak semua pegawai non pemerintah dapat mengikuti pendataan. Ada tujuh honorer yang pasti ditolak, antara lain:

1. Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);

2. Petugas kebersihan;

3. Pengemudi;

4. Satuan pengamanan;

5. Jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya);

6. Pegawai dengan SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021;

7. Pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Demikian informasi daftar 6 honorer yang bisa daftar pendataan non ASN dan 7 lainnya ditolak menurut keterangan dari BKN.

Siapa saja honorer yang memenuhi syarat pendataan non-ASN dan siapa pula pegawai non pemerintah yang ditolak?

[Yudi P]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *