Dinamikabengkulu.com | Lebong-Seorang tersangka curanmor berinisial AO (23) warga Kel.Bumi Ayu Kec.Selebar Kota Bengkulu berhasil ditangkap team macan gading sat Reskrim Polres Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., dalam releasenya menyampaikan, tersangka AO ditangkap pihaknya berdasarkan LP / B – 1550 / IX / 2022 /BKL/ SPKT/RESKRIIM / POLRES BENGKULU / POLDA BENGKULU, Tanggal 20 September 2022.
” Tersangka ini terlibat dalam 5 TKP Curanmor lainnya.” Sampai Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka AO berhasil ditangkap pihaknya pada Hari Rabu Tanggal 21 September 2022 Sekira pukul 02.00 wib.
Dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu rekannya yang saat ini sudah masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Bengkulu dan sedang dalam pengejaran pihaknya.
” Tersangka ini terlibat di TKP 1.Honda Beat Hitam Tkp Jl.Sentot, Honda Beat Hitam Tkp Pagar Dewa, Yamaha Vixion Merah Tkp Sawah Lebar, Honda Beat Warna Hijau Tkp Tuak Loncor Kampung Melayu, serta Yamaha Wrf Warna Biru Hitam Tkp Pos Kamling Dekat SMAN 7.” Kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, dari tersangka AO pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1(Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion, 1(Satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF 150 Warna Hitam List Merah, 1(Satu) Buah Kunci T beserta Mata Kunci, 1(Satu) Bilah Pisau, 2(Dua) Buah Helem Yang Di Pakai Saat Melakukan Pencurian, 3(Tiga) Lembar Celana Yang Di Pakai Saat Melakukan Pencurian, 2 (Dua) Lembar Jaket Yang Di Pakai Saat Melakukan Pencurian, Serta 1(Satu) Pasang Sendal Yang Di Pakai Saat Melakukan Pencurian.
[April W]