Dinamikabengkulu.com | Jakarta_Pemerintah Kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru tahun 2022.
KemenPAN-RB menetapkan jumlah kuota seleksi PPPK tahun 2022 sebanyak 530,082 formasi yang meliputi instansi pusat dan daerah.
Kebutuhan PPPK untuk instansi pusat sebanyak 90,690 formasi dan daerah sebanyak 439, 338 dengan rincian PPPK guru 319.716, PPPK tenaga Kesehatan 92.014 dan tenaga teknis 27.608 formasi.
Namun, sudahkan Anda mengetahui berapa besaran gaji, tunjangan dan hak cuti PPPK?
Bagi yang belum tahu seperti apa sistem kerja, masa kerja PPPK,gaji, dan tunjangan PPPK, simak penjelasannya dibawah ini.
PPPK diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sama seperti PNS, status PPPK adalah ASN.
PPPK merupakan ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu ditentukan.
Jika sudah berakhir masa kontrak, PPPK bisa berakhir atau diperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan.
Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun. Soal kesejahteraan, PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan seperti PNS.
Namun, PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.
PPPK juga memiliki hak cuti seperti cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan, tetapi PPPK tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara.
PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Terkait dengan gaji PPPK, berikut ini rincian gaji PPPK lengkap per golongan.
Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp6.511.100