Dinamikabengkulu.com_Seleksi PPPK 2022 akan digelar dalam waktu dekat, penting bagi guru honorer baik pelamar umum, pelamar prioritas dan pelamar penyandang disabilitas untuk mempersiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan pada saat pendaftaran seleksi PPPK 20202.
Sebagaimana juknis resmi Kemdikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, ternyata hanya ada berkas dan dokumen berikut yang dibutuhkan pada seleksi PPPK 2022.
Berkas yang perlu disiapkan berikut ini adalah bagi seluruh pelamar seleksi PPPK 2022, dan teruntuk pelamar disabilitas, terdapat dua dokumen tambahan yang perlu disiapkan.
Lantas apa saja berkas yang perlu dipersiapkan oleh guru honorer? Ternyata tidaklah banyak, cukup dokumen berikut ini.
- Email aktif pelamar
- Pelamar memiliki akun SSCASN, bagi yang telah memiliki akun pelamar diharuskan melakukan update data akun pada portal SSCASN
- Adapun bagi yang belum memiliki akun SSCASN wajib buat akun dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.
- Kartu Tanda Penduduk/KTP, untuk mendaftar karena pada saat log in akan menggunakan NIK dan password.
Adapun berkas yang harus diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana juknis resmi Kemendikbud Ristek Noor 349/P/2022, yaitu :
1. KTP elektronik/E-KTP asli pelamar, atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil;
2. Pas foto terbaru berwarna, dengan menggunakan background/latar belakang merah;
3. Ijazah asli pelamar dengan ketentuan paling rendah S1 atau D-IV sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1 atau D-IV,
4. Transkrip nilai asli pelamar guru honorer; dan
5. Sertifikat pendidik/Serdik asli bagi pelamar yang memilikinya
Adapun khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah berkas pendaftaran seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, harus ditambah dengan dua dokumen berikut :
1. Surat keterangan/Suket asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan mengenai jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami oleh pelamar; dan
2. Link video singkat pelamar yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar seleksi PPPK 2022 dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Sebagaimana pada Juknis resmi Kemdikbud Ristek 349/P/2022, disebutkan bahwa pengumuman rekrutmen dan seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada bulan September s.d Oktober 2022.
Tambahan informasi, penempatan bagi pelamar prioritas 1/P1, pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 2/P2 akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.
Sedangkan linimasa jadwal pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 3/P3 dan pelamar umum akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.
Semoga informasi ini bermanfaat.