Berikut Syarat, Tahapan, Dokumen yang Harus Disiapkan Hingga Skema Pendataan Non-ASN

Dinamikabengkulu.com | Jakarta_Pendataan tenaga honorer alias tenaga non ASN sedang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN yang masih akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Sebenarnya tahap akhir pendataan Non ASN tahun ini diharapkan selesai pada bulan Oktober.

Seperti diketahui, pendataan non ASN merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.

Mengutip laman resmi BKN dan Buku Petunjuk Pendataan Non ASN, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non ASN.

Tahapan ini menjadi waktu untuk admin dan operator instansi untuk mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya. Pendataan ini juga dilakukan pada pekerja non ASN yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. 

mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Berikut ini persyaratan pendataan non ASN:

1. Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN T

2. Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah

3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga

4. Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

6. Saat pendataan non ASN masih aktif bekerja.

1. Membuat Akun

2. Cetak kartu informasi akun

3. Login dan mengisi biodata

4. Mengisi riwayat pekerjaan

6. Cetak kartu pendataan tenaga non ASN

Dokumen yang perlu disiapkan dalam pendataan non ASN:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Ijazah

4. Pas foto Swafoto/selfie

5. Surat Keputusan (SK) Jabatan

6. Bukti pembayaran gaji

Skema Pendataan Non ASN

Masih dikutip dari laman resmi BKN, berikut ini tahapan dalam pendataan non ASN:

1. Tahap pertama pendataan non ASN, Admin atau operator dari instansi pemerintah bisa mendaftarkan tenaga honorer yang memenuhi syarat di lingkungannya. Lengkapi data yang diperlukan.

2. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN

3. Sampai batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi

4. Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan non ASN

5. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non ASN

6. Lalu melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non ASN masing-masing

7. Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non ASN

8. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Itulah alur hingga tenggat waktu non ASN sesuai dengan keterangan resmi dari BKN.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *